Gerebek 3 Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Polisi Hanya Temukan Peralatan Tanpa Pemilik

RIAU - Polres Bintan menggerebek tiga lokasi diduga tempat aktivitas tambang pasir ilegal. Namun saat dilakukan penyisiran hanya ditemukan peralatan penambangan.

"Kami melakukan penyisiran di tiga lokasi yang diduga terjadi penambangan pasir ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Bintan," kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat 21 Juli, disitat Antara.

Riky menjelaskan tiga lokasi yang dimaksud, yaitu Kampung Cikolek, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya; Kampung Bugis Tanjung Uban Utara; dan Kampung Sakera.

"Tak ada ditemukan aktivitas tambang di lokasi, demikian pula dengan pemiliknya," ungkap Riky.

Dia menyampaikan beberapa peralatan penambangan yang ditemukan di lokasi diamankan Polres Bintan. Adapun peralatan itu mesin sedot pasir, pipa paralon, selang, besi penyaring pasir, dan jerigen minyak solar.

Sedangkan peralatan besar yang tidak bisa dibawa ke Markas Polres Bintan, sambungnya, dilakukan penyegelan dengan menggunakan garis polisi atau police line, seperti eskavator hingga bak pasir.

"Untuk saat ini dugaan adanya penambangan pasir ilegal ini masih dilakukan penyelidikan oleh Polres Bintan," ujarnya.

Adapun dalam penggerebekan kali ini di di tiga lokasi tak hanya melibatkan Polres Bintan tapi juga Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Satpol PP hingga TNI.

Lebih jauh, Riky mengimbau masyarakat baik perusahaan maupun perorangan tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana.

Pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sedangkan penampung dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Jika ingin melakukan penambangan agar mengurus perizinan, sehingga didapatkan legalitas yang sah dari instansi berwenang," tandasnya.