Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo
JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Menpora diperiksa sebagai saksi kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Menpora Dito pada pukul 09.00 WIB, Senin, 3 Juli. Dito sebelumnya mengaku siap memberikan keterangan terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
"Ini adalah pelajaran dan pengalaman yang berharga sebagai politisi muda. Khususnya ini yang kita hadapi sebagai politisi jadi harus siap menghadapi segala tantangan," kata Dito Ariotedjo, Minggu, 2 Juli.
"Jadi kami hadapi dan kami yakin, untuk lebih detailnya bisa beli majalah dan korannya (terkait pemanggilan Kejagung) atau nanti tunggu undangan dari saya," imbuh dia.
Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).