Anggota Komisi VII Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Ekspor Bijih Nikel Ilegal
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta Pemerintah untuk menindak tegas pelaku ekspor bijih nikel ilegal sebanyak 5 juta ton ke China.
Pasalnya, ekspor ilegal ini sudah terjadi sejak 2020 meski pemerintah telah menutup keran ekspor.
"Pemerintah harus tegas menindak semua pihak yang terlibat dalam ekspor nikel ilegal senilai Rp14,5 triliun tersebut yang berlangsung sejak tahun 2020. Bila perlu evaluasi semua tim pengawasan ekspor," ujar Mulyanto dalam keterangan kepada media, Selasa, 27 Juni.
Mulyanto menyebutkan, secara aturan harusnya ekspor ilegal sangat tidak mungkin terjadi karena banyak pihak yang melakukan pengawasan seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Namun, dalam praktiknya aturan tersebut masih dapat diakal-akali sehingga ekspor ilegal nikel masih terjadi.
"Ini kan perlu dievaluasi secara sungguh-sungguh. KPK dapat mendalami kinerja para pengawas ekspor ini. Jangan-jangan ada main atau pembiaran antara petugas dan eksportir ilegal. Selain itu Pemerintah harusnya segera melacak dari pelabuhan mana dan perusahaan apa yang melakukan tindak ekspor ilegal tersebut dan segera memidanakannya," kata Mulyanto.
Mulyanto juga minta kasus ini harus dituntaskan secara transparan. Pemerintah tidak boleh membiarkan pengusutan kasus ini berlarut-larut.
"Negara banyak dirugikan dengan ekspor nikel ilegal ini. Di satu sisi, hilirisasi nikel setengah hati, yang mengekspor nikel setengah jadi berupa nickel pig iron (NPI) dan Feronikel dengan kandungan nikel yang rendah, tidak menghasilkan penerimaan negara yang memadai. Karena program hilirisasi nikel ini padat insentif baik bebas pajak pertambahan nilai, pph badan maupun bea ekspor. Di sisi lain, kita dirugikan dengan ekspor ilegal dan gugatan Uni Eropa di WTO. Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula," sindir Mulyanto.
Seperti diketahui, Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019. Harga bijih nikel untuk smelter dalam negeri ditetapkan hampir setengah dari harga internasional.
Baca juga:
- Relaksasi Ekspor Freport Cs Dinilai Sebabkan Diskriminasi untuk Nikel dan Bauksit
- Soal Dugaan 5 Juta Ton Ore Nikel Diekspor Ilegal ke China, Menko Marves Bilang Begini
- Menko Airlangga Bertemu dengan Federasi China Bahas Kerja Sama Ekonomi
- Progres Capai 51,63 Persen, Smelter PT AMNT Ditargetkan Selesai Pertengahan 2024
Dari data bea cukai China dilaporkan bahwa pada tahun 2020 ditemukan impor bijih nikel China dari Indonesia mencapai angka 3,4 miliar kilogram dengan nilai 193 juta dolar AS.
Kemudian pada tahun 2021, China kembali mengimpor 839 juta kilogram ore nikel dari Indonesia dengan nilai 48 juta dolar AS.
Sedangkan pada tahun 2022 sebesar 1 miliar kilogram ore nikel.