Imigrasi di Bali Deportasi WNA Palestina Eks Napi Terorisme

DENPASAR - Kantor Imigrasi di Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina karena menjadi eks narapidana kasus narkotika.

“Orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah dilansir ANTARA, Sabtu, 17 Juni.

Namun, keputusan jangka waktu penangkalan akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Ada pun penangkalan selama seumur hidup bagi warga Palestina berinisial AMHM itu sesuai pasal 99 juncto pasal 102 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Ia menjelaskan AMHM itu sudah menjalani vonis selama satu tahun enam bulan pidana kurungan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli, Bali.

Pria berusia 38 tahun itu keluar penjara pada 22 April 2023 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar.

Namun AMHM belum bisa langsung dideportasi segera sehingga ditempatkan sementara di Rudenim Denpasar selama total 56 hari hingga akhirnya dia dipulangkan paksa ke Palestina pada Jumat (16/6).

Berdasarkan catatan Imigrasi, AMHM masuk Indonesia pada Februari 2019 dengan alasan berlibur.

Namun, pada Maret 2019, ia mendaftarkan diri sebagai pengungsi kepada kantor perwakilan Badan Pengungsi PBB (UNHCR) di Indonesia.

Ia pun kemudian melepaskan status sebagai pengungsi untuk hengkang dari Indonesia sebelum mendapatkan tindakan deportasi.

Kemudian, pada 14 Desember 2021 pria tersebut ditangkap petugas kepolisian karena melakukan transaksi narkotika di depan salah satu toko modern di Kuta, Kabupaten Badung.

Dari sakunya, petugas saat itu menemukan ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,16 gram yang diakuinya untuk dikonsumsi sendiri.

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023, mendeportasi 144 WNA.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

Ada pun WNA paling banyak berasal dari Rusia mencapai 38 orang, kemudian Inggris (11), Nigeria (9), Amerika Serikat (8) dan Australia (8).

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.