Penganiaya Ibu dengan Obeng di Palembang Gara-gara Tak Diberi Uang Ditangkap Polisi
PALEMBANG - Aparat kepolisian menangkap seorang pria pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri dengan obeng besi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolresk Ilir Barat 1 Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, saat mengatakan pelaku berinisial MSP (18), warga Jalan Sultan M. Mansyur, Palembang.
Pelaku MSP ditangkap Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat I nyaris tanpa perlawanan malam tadi sekitar pukul 19.00 WIB.
"Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya kepolisian menerima laporan yang bersangkutan (MSP) menganiaya ibunya sendiri dengan obeng hingga membutuhkan perawatan medis," kata dia dilansir ANTARA, Kamis, 15 Juni.
Saat ini MSP sudah diamankan di ruang tahanan Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 untuk keperluan penyelidikan.
Menurutnya, pelaku marah lantaran tidak diberikan uang oleh sang ibu berinisial MLN (40).
Kemudian, amarah pelaku semakin memuncak lantaran berdasarkan pemeriksaan kepolisian yang bersangkutan sedang dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu.
“Leher korban di cekik, lalu lengan kanannya ditusuk menggunakan obeng berkali-kali hingga terluka cukup parah dan menjalani perawatan medis,” kata dia.
Baca juga:
- Menhan Prabowo Jelaskan Alasan Beli 12 Pesawat Tempur Bekas Mirage 2000-5
- PPP Dinilai Tak Bisa Andalkan Efek Hoki Sandiaga Uno Demi Lolos Kursi DPR
- Penyelidikan Dugaan Korupsi di Kementan Dinilai Politis, Firli: KPK Tak Terpengaruh Kekuasaan Manapun
- Tersangka Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Kembalikan Duit Miliaran Rupiah hingga Emas
Berdasarkan keterangan dari saksi sehari sebelumnya pelaku memukul telapak tangan kanan korban dengan palu besi.
Namun korban mengaku masih berusaha tegar menerima perlakuan dari putra keduanya itu sehingga memutuskan merahasiakannya dari pihak keluarga lainnya.
“Nah karena kencanduan sabu pelaku kembali berulah, beruntung ada pihak keluarga yang melihat perlakuan itu dan melapor ke polisi untuk diamankan, jika tidak bisa berakhir fatal,” ujarnya.
Atas perbuatanya, perlaku dijerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.