Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penambangan Pasir Ilegal di Garut
GARUT - Aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka kasus penambangan pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Polisi menyita tiga unit alat berat ekskavator dan 11 truk sebagai barang bukti.
"Kedua tersangka dijerat ancaman hukumannya sama lima tahun," kata Kepala Unit 1 Subnit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga dilansir ANTARA, Selasa, 13 Juni.
Martua menuturkan jajarannya bersama Kepolisian Daerah Jabar dan Kepolisian Resor Garut melakukan pengungkapan kasus penambangan pasir dan batu di Banyuresmi, Garut, karena aktivitas itu tidak berizin.
Polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial NS dan UJA yang merupakan pengurus kegiatan tambang pada dua tempat kejadian perkara yang kini sudah ditutup.
"TKP yang pertama adalah tempat pemurnian pasir dan batu, kemudian TKP yang kedua adalah lokasi penambangan pasir dan batu," kata Martua didampingi Kepala Polres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro.
Dalam pengungkapan kasus itu, ada 20 orang saksi yang dimintai keterangan, kemudian dilakukan penyitaan tiga alat berat ekskavator dan 11 truk untuk mengangkut pasir yang saat itu semuanya ada di lokasi penambangan kawasan Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi.
Sebelum dilakukan penutupan, aparat kepolisian sudah lebih dahulu memberikan imbauan dan teguran kepada pengelola penambangan pasir dan batu itu. Bahkan, pernah juga dilakukan teguran pada tahun 2019, namun tambang itu masih terus beroperasi.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan pada Mei dan Juni 2023 hingga akhirnya lokasi penambangan itu digerebek dan ditutup.
Baca juga:
Kepolisian masih terus mendalami kasus penambangan pasir ilegal di Kabupaten Garut yang diduga masih ada lokasi lain.
"Kita akan mengembangkan dalam konteks kasus ini, tapi ketika ada laporan dari masyarakat perihal operasi tambang yang diduga ilegal lainnya, kita juga akan tindak lanjuti," kata Martua.
Polisi dalam menangani kasus tersebut menerapkan Pasal 158 jo Pasal 35 dan Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Kasus penambangan ilegal tersebut selanjutnya akan diserahkan penanganannya ke Polres Garut dan akan terus dipantau penanganan hukumnya oleh Bareskrim Polri dan Polda Jabar.
"Saya bertanggung jawab dengan apa yang kami laksanakan dan kami tidak akan main-main," kata Kapolres Garut.