Hasto: Puan Maharani akan Bertemu dengan AHY untuk Dialog
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengumumkan bahwa Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, akan melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Nanti Mbak Puan akan bertemu dengan Mas AHY untuk melakukan dialog," ujar Hasto kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu, 10 Juni.
Hasto menekankan bahwa PDI Perjuangan tetap menghormati etika politik, terutama dalam hubungan dengan partai politik yang telah membentuk kerja sama dengan pihak lain.
Partai Demokrat telah menjalin kerja sama politik dengan Partai NasDem dan PKS. Oleh karena itu, Hasto menjelaskan bahwa komunikasi antara Puan Maharani dan AHY akan menghormati kerja sama yang telah terjalin antara Partai Demokrat dengan partai lainnya. "Kami menghormati itu. Namun, dialog adalah hal yang penting," kata Hasto.
Sebelumnya, Puan Maharani telah menyebut beberapa nama yang berpotensi menjadi calon wakil presiden dari PDI Perjuangan. Beberapa nama yang masuk dalam pertimbangan, antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Meskipun situasinya berpotensi memanas dengan adanya dialog dan komunikasi politik, Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa Partai Demokrat tetap berada dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pemilu Presiden 2024.
Baca juga:
"Meskipun demikian, perlu dipastikan bahwa berdasarkan pertimbangan dan etika politik, hingga saat ini Demokrat tetap bersama Koalisi Perubahan, bersama dengan NasDem, PKS," ucapnya.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.