2 Penjual Kulit Harimau di Pelalawan Ditangkap

PEKANBARU -  Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang menangkap tiga penjual bagian-bagian satwa dilindungi jenis harimau sumatera, yakni JI (37), YW (27) dan AI (43).

"Para pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di Desa Teluk Meranti Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau," kata Supriadi penyidik kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di kantor Gakkum LHK di Pekanbaru dilansir ANTARA, Kamis, 8 Juni.

Saat ditangkap, ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka dan selanjutnya SPORC mengembangkan kasus ini dan menyita barang bukti yang disimpan di kamar wisma Mega Lestari, Teluk Meranti.

SPORC juga menyita dua kulit harimau, empat buah taring satwa, lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu ransel warna abu-abu dan satu unit sepeda motor.

"Kita juga mengamankan pelaku AI, namun status mereka masih sebagai saksi. Masih didalami peran AI ini, karena dia mengaku hanya membantu," ucap Supriadi.

Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat ada warga yang akan menjual kulit harimau beserta bagian-bagian tubuh satwa harimau sumatera itu. Tim SPORC Brigade Beruang menuju lokasi dimaksud dan langsung melakukan penangkapan. Para pelaku yakni JI, YW dan Al.

Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera Subhan selaku mengapresiasi tim operasi yang telah berhasil menggagalkan transaksi perdagangan satwa dilindungi tersebut, karena spesies satwa tersebut makin langka.

Harimau sumatera kata Sustyo Iriyono merupakan satwa prioritas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Dalam rantai makanan, harimau sumatera merupakan top predator sehingga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

"Perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," tutur Sustyo Iriyono.