Kerap Disalahgunakan, Bagaimana Aturan Kepemilikan Airsoft Gun di Indonesia?
YOGYAKARTA – Belum lama ini viral beberapa video ihwal penggunaan airsoft gun yang tidak sesuai peruntukannya. Sabagaimana yang dilakukan oleh ‘Koboi Tomang’ David Yulianto. Ia mengarahkan pistol ke pengemudi taksi online di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Tomang, Jakarta Barat, lantaran tak terima mobil yang dikendarainya disalip. Lantas, bagaimana aturan kepemilikan airsoft gun di Indonesia?
Aturan Kepemilikan Airsoft Gun di Indonesia
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentaang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Bali Bullet (BB).
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa airsoft gun adalah senjata mainan. Kendati demikian, penggunaan airsoft gun tidak bisa sembarangan. Senjata api mainan ini hanya boleh digunakan pada lokasi latihan atau lokasi pertandingan saja.
Selain itu, penggunaan airsoft gun juga harus mendapat izin dari pihak berwajib. Berikut sejumlah persyaratan agar dapat memiliki atau menggunakan airsoft gun:
- Pada pembelian airsoft gun harus disertai dengan kuitansi pembelian dan juga surat izin import
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.
- Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
- Mempunyai kartu tanda anggota klub menembak yang berada di bawah pengawasan Polri, yaitu Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia, Perbakin.
- Berusia minimal 15 tahun dan maksimal 65 tahun.
Selain ke-5 syarat tersebut, masih terdapat prosedur izin kepemilikan airsoft gun, di antaranya:
- Mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor Setempat. Beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam tahap ini yakni surat rekomendasi dari pengurus provinsi Perbakin, fotokopi surat izin impor dari Kapolri, SKCK, Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau dokter Polri, Fotokopi kartu anggota klub menembak di bawah naungan Perbakin. fotokopi KTP, Daftar riwayat hidup, dan pas foto berukuran 2x3 dan 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah.
- Direktur Intelijen Keamanan Polda akan meneliti dokumen persyaratan. Jika syarat terpenuhi, surat izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun akan diterbitkan.
Sekedar informasi tambahan, izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun ini hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkannya. Oleh sebab itu, pemilik airsoft gun wajib memperpanjang izinnya setiap tahun di Kepolisian Daerah setempat.
Demikian informasi tentang aturan kepemilikan airsoft gun di Indonesia. Baca terus VOI.ID untuk mendapatkan berita menarik lainnya.