Kementerian PUPR Alokasikan 10 Paket Perbaikan Jalan di Lampung, Ini Daftarnya
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan 10 paket pemeliharaan atau preservasi jalan nasional di Provinsi Lampung pada 2023 untuk meningkatkan kualitas konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Konektivitas antarwilayah diperlukan agar mobilitas barang, jasa, dan manusia lebih efisien, sehingga diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan membantu percepatan pembangunan di wilayah tersebut,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dilansir ANTARA, Jumat, 26 Mei.
Basuki menekankan dengan kualitas jalan yang semakin baik, maka perekonomian masyarakat sekitar akan meningkat.
Dengan pemeliharaan jalan, kata Basuki, maka tingkat kemantapan jalan akan semakin baik.
Dia berharap jalan nasional dan jembatan jalan nasional di Lampung dapat memiliki tingkat kemantapan yang baik sebagai jalur alternatif penghubung Provinsi Lampung-Sumatera Selatan, selain Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.
Sebanyak 10 paket pekerjaan preservasi atau pemeliharaan jalan dan jembatan pada 2023 di Lampung oleh Kementerian PUPR, yakni preservasi jalan dan jembatan ruas Pematang Panggang-Simpang Bujung Tenuk (Simpang Penawar-Gedong Aji Baru-Rawajitu).
Kemudian, preservasi jalan dan jembatan ruas Simpang Bujung Tenuk-batas Kabupaten Lampung Tengah/Lampung Timur (ruas Simpang Bujung Tenuk-Terbanggi Besar).
Selanjutnya, preservasi jalan dan jembatan ruas batas Kabupaten Lampung Tengah/Lampung Timur-Way Jepara-Simpang Bakauheni, dan preservasi Jalan dan Jembatan ruas Tegineneng-Simpang Tanjung Karang-Km 10 (Terbanggi Besar-Tegineneng-Sukadana).
Kemudian preservasi jalan ruas Km 10 (Panjang)-Bakauheni atau Jalan Prof Dr Ir Sutami-Jalan Sribawono-Simpang Sribawano, preservasi jalan dan jembatan ruas Sanggi-Gedong Tataan.
Kegiatan pemeliharaan jalan nasional lainnya adalah preservasi jalan dan jembatan ruas Simpang Gunung Kemala-Sanggi, preservasi jalan dan jembatan ruas Batas Bengkulu-Simpang Gunung Kemala-Padang Tambak, preservasi jalan ruas Padang Tambak-Bukit Kemuning-Batas Sumatera Selatan, preservasi jalan dan jembatan ruas Bukit Kemuning-Terbanggi Besar, dan preservasi jalan ruas Gedong Tataan-Jalan Monginsidi (ruas Simpang Tanjung Karang-Km 10; Simpang Tanjung Karang-Kurungan Nyawa).
Baca juga:
Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung Susan Novelia mengatakan program preservasi merupakan program pemeliharaan jalan yang harus dilakukan setiap tahunnya guna menjaga kemantapan jalan dalam kondisi baik.
“Adapun saat ini terdapat program preservasi yang menggunakan skema long segmen, yaitu skema pemeliharaan secara menyeluruh pada suatu ruas jalan dengan memperhatikan kinerja dari penyedia jasa,” kata Susan.
Jalan nasional di Provinsi Lampung menjadi jalan arteri dan kolektor sistem jaringan jalan primer yang terkoneksi dengan Pelabuhan Bakauheni dan Provinsi Sumatera Selatan, selain Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Secara keseluruhan jalan nasional yang menjadi kewenangan BPJN Lampung sepanjang 1.298,41 km yang terdiri dari Jalan Lintas Timur sepanjang 285,18 km, Jalan Lintas Tengah 323,92 km, Jalan Lintas Barat 323,62 km, Jalan Lintas Penghubung 347,69 km, dan Jalan Dalam Kota Bandarlampung sepanjang 18 km.