8 Pesilat Jadi Tersangka Kericuhan hingga Keroyok Polisi di Jombang

JOMBANG - Aparat Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, menangkap 119 orang pesilat dari dua perguruan silat di Kabupaten Jombang, imbas berbuat rusuh dengan terlibat dugaan pengeroyokan dan perusakan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan mereka yang ditangkap itu ada yang berusia anak dan dewasa.

"Polres Jombang dan Polsek jajaran berhasil mengamankan total 119 oknum pesilat dengan rincian anak-anak 84 orang dan dewasa 35 orang," katanya dikutip ANTARA, Kamis, 25 Mei.

Dia menjelaskan, kejadian itu berawal adanya ratusan pesilat dari dua perguruan silat melakukan konvoi dari wilayah Sidoarjo menuju ke Mojokerto.

Mereka sebelumnya mendatangi Polsek Jetis yang masuk Polres Mojokerto Kota kemudian bergeser ke wilayah Kabupaten Jombang.

Saat sampai di Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, rombongan konvoi itu berulah melakukan penganiayaan terhadap masyarakat maupun anggota polisi yang sedang melaksanakan pengamanan dan penyekatan di wilayah Kecamatan Kudu.

Dua anggota polisi yang sedang bertugas menjadi korban. Yang pertama mengalami luka pada bagian kaki akibat ditabrak pesilat yang menerobos polisi saat menghadang rombongan.

Sedangkan, korban yang kedua dikeroyok oknum pesilat saat melakukan penyekatan.

Saat itu, anggota  polisi sudah menjelaskan anggota polisi, tetap saja dikeroyok. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

Selain melakukan pengeroyokan, mereka juga merusak sepeda motor milik masyarakat yang sedang lewat, merusak mobil patroli polisi hingga kaca depan pecah serta merusak pos sekuriti salah satu pabrik di Kecamatan Kudu hingga kacanya pecah.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat delapan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penganiayaan untuk mencari sasaran anggota perguruan lain.

"Saat ini sudah ada delapan yang ditetapkan jadi tersangka," kata dia.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga ruyung, satu bilah pedang, 45 unit kendaraan sepeda motor dan batu dengan berbagai ukuran.

Saat ini, para tersangka masih ditahan di Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.