Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Timur, KemenPPPA Minta Korban Lain Melapor
JAKARTA - Perihal kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Timur, NTB, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) minta agar para santri lain tidak takut dan mau melapor.
KemenPPPA juga akan terus memantau upaya penanganan, pelindungan, dan pemulihan para korban kasus kekerasan seksual yang dilakukan tersangka LMI (43) dan HSN (50) yang merupakan pimpinan Ponpes.
"Kami akan terus memantau upaya penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang sedang dilakukan oleh Dinsos PPPA bersama UPTD PPA Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Timur, LBH Apik, serta lembaga pendamping korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dikutip ANTARA, Kamis 25 Mei.
Nahar berharap polisi dapat terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, termasuk membuka layanan pengaduan bersama untuk mengantisipasi kemungkinan ada korban lainnya yang belum berani melapor karena berbagai alasan.
LMI dan HSN diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri dalam rentang waktu hingga tahun 2023 dan tiga korban diantaranya membuat laporan polisi.
Saat ini, LMI dan HSN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur.
Baca juga:
- Aturan Pelaksana UU TPKS Tak Kunjung Terbit, Puan: Jangan Sampai Perjuangan di DPR Jadi Sia-sia
- Kasus Pelecehan Santriwati di Lombok Timur, Polisi Duga Ada 41 Korban
- Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas di Kos Semarang dengan Botol Miras, Diduga Ada Bekas Kekerasan Seksual
- Gubernur Jatim Pastikan Pelayanan Korban Kasus Kekerasan Seksual Buka 24 Jam
Hukuman maksimal yang menanti tersangka dapat berupa pidana mati, seumur hidup, dan atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan tindakan kebiri, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
KemenPPPA berharap penegakan hukum kasus ini juga menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dimana hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan juga dapat diberikan, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi sebagai korban kekerasan seksual.