Polda Tetapkan Tersangka Penembakan Polisi di Dekai Papua
JAYAPURA - Penyidik gabungan dari Satgas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Polres Yahukimo menetapkan EH atau AS sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan anggota Polres Yahukimo bulan November 2022.
Dilansir ANTARA, Jumat, 19 Mei, Kasatgas Humas Damai Cartenz Kombes Donny Chales Go mengatakan AS atau EH (25 th) yang merupakan bendahara kampung Peneki.
EH ditangkap bersama 22 orang lainnya di rumah yang diduga markas KKB di Dekai, Senin (16/5) .
Dari hasil pemeriksaan terhadap ke 22 orang yang diamankan termasuk tiga kepala kampung, terungkap seorang di antaranya terkait kasus baku tembak yang terjadi tahun 2022.
Saat ini ke 21 orang sudah di pulangkan sedangkan EH alias AS masih ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut, kata Donny.
Baca juga:
- KPK Pastikan Kadinkes Lampung Reihana Bakal Diklarifikasi Kekayaan Pekan Depan
- Gubsu Edy Minta Maaf Banyak Jalan Rusak di Sumut, Targetkan Perbaiki 70 Persen
- Prabowo Silaturahmi dengan SBY di Pacitan Akhir Pekan Ini
- Aldi Taher Bikin Bingung KPU, Daftar Bacaleg DPR dari Perindo Sekaligus Bakal Caleg PBB untuk DPRD DKI
Kombes Donny yang juga menjabat Dirpolair Polda Sulawesi Barat itu menjelaskan, dalam baku tembak dengan KKB di bulan November 2022 itu menyebabkan tiga anggota Polri terluka seorang diantaranya meninggal yaitu Bripda Gilang Aji Prasetya akibat luka tembak di bagian wajah.
Dua anggota lainnya yang mengalami luka-luka yaitu Briptu Fazuarsyah terkena tembakan di bagian punggung kiri dan Bripda Dona Bagaskara terkena rekoset peluru.