Kasus Korupsi BPR Indramayu, 2 Tersangka Bakal Jalani Sidang Perdana di PN Bandung 17 Mei
JABAR - Dua tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dilimpahkan Kejati Jabar ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kerugian negara dari tindakan lancung kedua tersangka ditaksir capai Rp30 miliar.
Adapun kedua tersangka ialah Dirut BPR Karya Remaja berinisial SG dan debitur berinisial DH. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2022.
"Seluruh rangkaian pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut telah diselesaikan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Bima Suprayoga di Bandung, Jawa Barat, Jumat 12 Mei, disitat Antara.
Menurut Bima, perkara dugaan korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu itu telah terdaftar di PN Bandung dengan Nomor Perkara: 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.
"Berdasarkan penetapan, sidang digelar pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023, pukul 09.35 WIB," tuturnya.
Saat ini kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung. Penahanan dilakukan selama 30 hari, terhitung sejak 9 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023.
Baca juga:
- Jokowi Analogikan Kebersamaan Pemimpin di Atas Kapal Pinisi seperti Karakter ASEAN
- BPJS Pastikan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Masuk Jurang di Tegal Dilayani Sesuai Haknya
- Hasto Ungkap 48 Persen Bakal Caleg PDIP Berusia di Bawah 45 Tahun
- Berharap Pangkas Antrean Calon Jemaah, Kemenag Segera Bahas Tambahan 8.000 Kuota Jemaah Haji Indonesia
Bima memastikan Kejati Jabar akan mengembangkan perkara tersebut dan melakukan upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka.
Sebelumnya, Kejati Jabar menahan SG yang diduga melakukan korupsi melalui penyimpangan dalam pemberian kredit hingga menyebabkan kerugian negara.
Bima menjelaskan SG secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka DH. Namun, proses pencairan kredit itu tidak sesuai dengan prosedur perkreditan.
Akibatnya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.