Megawati Pastikan Jokowi Ganti Pohon yang Hilang Saat Pembangunan IKN

BANDUNG - Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan lahan pembibitan (nursery) untuk menggantikan tanaman yang terpotong di Kalimantan terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Sudah kah ada nursery untuk menggantikan ini? Beliau (Jokowi) mengatakan ada. Katanya, sudah. Saya disuruh nanti melihat ke sana," ujar Megawati dikutip ANTARA, Jumat, 5 Mei.

Penyiapan lahan pembibitan menjadi perhatian Megawati, terlebih dengan situasi pemanasan global yang saat ini tengah berlangsung.

Bagi Megawati, selain mempersiapkan lahan pembibitan, juga penting untuk memperhatikan tanaman jenis apa yang sudah disiapkan untuk menggantikan tanaman lokal yang terpotong.

Kalimantan memiliki ragam tanaman lokal yang khas. Oleh karena itu, Megawati ingin memastikan agar lahan pembibitan yang disiapkan sudah sesuai.

"Pertanyaan saya sebagai pengarah dari BRIN, bahwa tanaman yang ditanam di nursery itu (apakah) sudah sesuai sebagai pengganti tanaman lokal yang harus terpotong karena adanya sebuah pembangunan," ujar Megawati.

Megawati mengingatkan kepada Jokowi untuk memastikan bahwa pembangunan IKN telah terencana dengan baik, termasuk dalam hal memperhatikan jenis-jenis tanaman yang terkena imbas pembangunan.

"Ini menjadi perhatian saya, yang saya katakan juga pada presiden, jangan nanti ketika pembangunan IKN itu tidak terencana dengan baik, karena tanaman lokal di Kalimantan itu sangat luar biasa," tutur Megawati.

Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan proses perolehan tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur terus berjalan dengan dukungan lintas kementerian.

"Proses perolehan tanah di IKN terus berjalan, saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN," ujar Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN Mia Amalia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Mia mengatakan langkah tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, yang menyebutkan perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.