Tiga Pelaku Pembacokan Remaja di Flyover Tomang Akhirnya Ditangkap

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan yang terjadi di Jatipulo, Palmerah atau tepatnya turunan jalan layang (flyover) Tomang arah Jalan S Parman, Jakarta Barat.

"Pelaku pertama berinisial BU berperan sebagai eksekutor utama atau yang membacok korban. Pelaku kedua berinisial MGP pengguna sepeda motor berboncengan dengan pelaku utama dan menabrakkan motornya ke motor korban. Pelaku ketiga berinisial MY yang berperan melumpuhkan korban dengan cara melindas korban," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengutip Antara, Kamis, 4 Mei.

Syaduddi melanjutkan, peristiwa penganiayaan tersebut memakan dua korban. Korban pertama meninggal berinisial MSG (18) adalah pelajar asal Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sementara korban kedua berinisial AGP (16) mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit adalah pelajar asal Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.

"Untuk kronologis, pembacokan tersebut terjadi pada Kamis (27/4) sekitar pukul 02.00 dini hari. Korban pertama dan kedua beserta rekan-rekannya beriringan dengan tiga sepeda motor lalu bertemu dengan kelompok pelaku menggunakan sembilan motor. Kedua kelompok tersebut kemudian bergesekan. Kelompok korban dikejar kelompok pelaku dan korban pertama dan kedua tertinggal dari rombongannya lalu ditabrak oleh kelompok tersangka. Motor korban jatuh lalu dianiaya dan dibacok. Korban pertama meninggal dan korban kedua mengalami luka-luka dan sedang dirawat di rumah sakit," jelas Syaduddi.

Syahduddi melanjutkan, setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal dari Polres Jakbar melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti petunjuk pendukung tentang siapa pelaku yang melakukan tindakan pidana tersebut.

"Dari hasil olah TKP dan pengambilan keterangan beberapa saksi serta pengumpulan bukti petunjuk lainnya melalui ponsel korban dan rekaman CCTV TKP, kami berhasil mengidentifikasi BU yang diamankan di Jalan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ungkap Sayduddi.

Dengan barang bukti yang ada, lanjut Syahduddi, penyidikan dikembangkan untuk mencari pelaku lainnya. Pada tanggal 28 April, sekitar 00.30 dini hari, Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku kedua (MGP) di daerah Indramayu, Jawa Barat.

Lalu setelah pengambilan keterangan dan pendalaman para tersangka, pelaku ketiga (MY) juga berhasil diamankan di Temanggung, Bogor, Jawa Barat pada 29 April 2823. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Syahduddi menambahkan, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yakni celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korbannya, sepeda motor merah milik tersangka, pakaian dan celana milik korban, dan tiga buah KTP milik para pelaku.

"Para pelaku diancam dengan pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Syahduddi.