Survei Charta Politika, Ganjar Ungguli Prabowo di Pilpres 2024
JAKARTA - Lembaga Charta Politika Indonesia merilis hasil survei terbaru dimana Ganjar Pranowo unggul dari Prabowo Subianto dan Anies Baswedan, sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024.
"Pada simulasi tiga nama, Ganjar dipilih oleh 36,6 persen responden, Prabowo 33,2 persen, dan Anies 23 persen. Sementara 7,2 responden menyatakan tidak tahu atau tidak jawab," kata peneliti Charta Politika Indonesia Ardha Ranadireksa dikutip ANTARA, Kamis 4 Mei.
Dari sisi tren kata dia, elektabilitas Ganjar meningkat pasca-pengumuman sebagai capres oleh PDI Perjuangan pada 21 April lalu. Survei sebelumnya, elektabilitas Ganjar sebesar 31,4 persen, naik menjadi 36,6 persen.
"Sementara Prabowo mengalami peningkatan elektabilitas yang signifikan pada survei periode 4-7 April, dan cukup stabil pada periode 27-30 April. Sedangkan elektabilitas Anies ada kecenderungan menurun pada dua kali survei telepon yang kami lakukan," jelasnya.
Charta Politika Indonesia menggelar survei pada 27-30 April 2023. Survei melalui telepon itu menggunakan sampel sebanyak 1.200 responden.
Responden dipilih secara acak dari kumpulan sampel acak, pada survei tatap muka langsung yang pernah dilakukan oleh Charta Politika Indonesia.
Sebanyak 197.344 responden terdistribusi secara acak dalam rentang dua tahun terakhir, terdapat sekitar 75 persen memiliki nomor telepon.
Jumlah sampel yang dipilih secara acak untuk ditelepon adalah sebanyak 7.500 data, dan yang berhasil diwawancara adalah sebanyak 1.200 responden.
Survei menggunakan asumsi simple random sampling, jumlah responden 1.200 memiliki toleransi kesalahan (margin of error – MoE) sebesar 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
Baca juga:
- Tinjau Pasar Tanah Abang dan Mal Sarinah, Jokowi: Peredaran Uang Selama Libur Lebaran 2023 Naik Tinggi Sekali
- Mantap Capres, Gerindra Ogah Prabowo Jadi Cawapres Ganjar
- Orang Utan Masuk Kebun Warga Pulang Pisau Kalteng, BPBD Sebut Pemicunya Rantai Makanan Berkurang
- Duet Prabowo-Airlangga Unggul di Survei LSI, Golkar: Sangat Pas Lanjutkan Pemerintahan Jokowi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.