Bareskrim Tarik Penanganan Kasus Ujaran Kebencian Peneliti BRIN dari Seluruh Polda
JAKARTA - Bareskrim Polri menarik seluruh penanganan kasus dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian dengan terlapor peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin yang tersebar di beberapa Polda. Sehingga, pengusutannya terpusat di Direktorat Tindak Pidana Siber.
"Nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Kamis, 27 April.
Berdasarkan data, ada tiga polda jajaran yang telah menerima pelaporan kasus tersebut. Saat ini, tim penyelidik sudah berkoordinasi untuk melimpahkan penanganannya ke Bareskrim Polri.
"Polda yang telah menerima laporan serupa yaitu dari Polda Jawa Timur, Polda DIY dan Polda Kalimantan Timur," ungkapnya.
Untuk perkembangan penanganan kasus di Bareskrim, penyelidik akan meminta keterangan tiga saksi pada hari ini. Mereka merupakan dari pihak pelapor yakni PP Muhammadiyah.
Kemudian, langkah selanjutnya penyelidik juga akan meminta keterangan Thomas Djamaluddin sebagai saksi. Sebab, ia pemilik akun Facebook yang dikomentari oleh Andi Pangerang Hasanuddin dengan bernada sinis dan menyinggung.
Hanya saja, mengenai waktu pemeriksaannya sampai saat ini belum ditentukan. Alasannya, proses administrasi masih dirampungkan.
Kemudian, penyelidik juga akan meminta keterangan ahli. Tujuannya untuk menguatkan bila memang adanya unsur pidana dalam pelaporan yang dilakukan oleh perwakilan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.
Setidaknya ada empat ahli yang akan dimintai pendapatnya. Mereka ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE, dan media sosial.
"Pemeriksaan ahli sedang dalam proses," kata Sandi.
Sebagai pengingat, kasus dugaan pencemaran nama baik itu berawal dari unggahan Thomas Djamaluddin terkait perbedaan penetapan Idul Fitri antara pemerintah dan Muhammadiyah memantik beragam komentar, salah satunya komentar AP Hasanuddin yang menyinggung warga Muhammadiyah.
Awalnya, Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada keputusan Pemerintah karena menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 H berbeda dengan penetapan Pemerintah.
Komentar Thomas itu dibalas oleh akun AP Hasanuddin dengan nada sinis dan mengancam. Beberapa komentar yang diunggah oleh AP Hasanuddin terkait perbedaan itu pun ramai di media sosial.
Baca juga:
- Usut Kasus Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, Bareskrim Bakal Periksa Thomas Djamaluddin
- Bareskrim Periksa Saksi Kubu PP Pemuda Muhammadiyah Soal Ujaran Kebencian Peneliti BRIN
- Kasus BRIN dan Muhammadiyah: Tak Cukup Bermodal Intelektual, Bermedsos Juga Butuh Kebijaksanaan
- Muhammadiyah Sumbar Minta Polisi Proses Hukum HEH yang Sebut Muhammadiyah Sekte Sama dengan Syiah
"Saya tak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama Pak Thomas, Pak Marufin, dkk, kok masih gak mempan," tulis akun AP Hasanuddin.
Kemudian, AP Hasanuddin juga menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S.
"Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian!!!" tulis AP Hasanuddin dengan huruf besar semua.