Aturan Jam Kerja Baru ASN, Kini Lebih Fleksibel Lokasi dan Waktu
YOGYAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan tersebut tertuang dalam Perpres nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Seperti apa aturan jam kerja baru ASN?
Aturan jam kerja baru ASN disebut lebih fleksibel, baik secara tempat maupun waktu. Dalam ketentuan yang baru, ASN yang bekerja di pemerintah pusat dan daerah hanya wajib kerja selama 5 hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Jumat. Terdapat juga pasal yang mengatur terkait jam kerja ASN pada bulan Ramadan.
Peraturan jam kerja baru ASN ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 April 2023. Karena dinilai lebih meringankan, aturan baru ini disambut dengan gembira oleh para ASN.
Aturan Jam Kerja Baru ASN
Berikut ini rincian aturan jam kerja baru ASN yang diterbitkan presiden Jokowi dalam Perpres.
Hari Kerja
Ketentuan hari kerja instansi pemerintahan berlandaskan pada Pasal 3 Perpres nomor 21 tahun 2023. Dalam pasal tersebut tertuang pelaksanaan 5 hari kerja dalam satu pekan, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Jam Kerja
Ketentuan jam kerja ASn tertuang dalam Pasal 4 dengan lengkap. Ditetapkan jam kerja pegawai ASN yakni sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu pekan, belum termasuk jam istirahat. Waktu yang diberikan untuk jam istirahat yakni selama 90 menit setiap hari Jumat. Selain Jumat, waktu jam istirahatnya selama 60 menit.
Sementara untuk jam kerja di bulan Ramadan, pegawai ASN diberikan jam kerja sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu dan belum termasuk jam istirahat. Untuk jam istirahat di bulan Ramadan, yakni diberi waktu selama 60 menit setiap hari Jumat. Pada hari selain Jumat, jam kerja diberikan selama 30 menit.
Jam kerja pegawai ASN akan dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat. Sementara saat bulan Ramadan, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat. Perlu diingat, berdasarkan Perpres nomor 21 tahun 2023, ketentuan hari kerja dan jam kerja bersifat dapat diubah. Pengubahan dilakukan jika ada kebijakan Presiden tentang hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional peraturan, dan kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu berdasarkan Pasal 7, ketentuan hari kerja dan jam kerja tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan berupa dukungan operasional dan langsung kepada masyarakatnya.
Fleksibel Lokasi dan Waktu
Aturan jam kerja baru ASN lebih fleksibel dari segi tempat dan waktu. Sesuai dengan Pasal 8, pegawai ASN bisa menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel meliputi fleksibel lokasi dan waktu.
Dalam aturan ini, nantinya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi akan menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di instansinya yang bisa menyesuaikan pelaksanaan kerja secara fleksibel dalam hal lokasi dan waktu.
Baca juga:
Aturan Jam Kerja Tidak Berlaku bagi Pihak Tertentu
Aturan baru hari dan jam kerja ASN tidak berlaku bagi beberapa profesi berikut ini:
Tentara Nasional Indonesia (TNI), Prajurit TNI, dan pegawai ASN di lingkungan pengadilan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan ditugaskan di lingkungan TNI
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Demikianlah informasi jam kerja baru ASN yang telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi dalam Perpres nomor 21 tahun 2023. Aturan ini berlaku bagi ASN yang terdiri dari PNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baik di instansi pusat maupun daerah.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.