Inilah Aturan Penyebrangan Arus Mudik di Pelabuhan Merak dan Ciwandan, Pemudik Wajib Nyimak!
YOGYAKARTA – Aturan penyeberangan arus mudik di Pelabuhan Merak dan Ciwandan wajib disimak oleh pemudik pengguna jasa transportasi kapal laut.
Diketahui, pada musim mudik lebaran 2023, pemerintah bakal mengoptimalkan layanan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan untuk menghindari penumpukan pemudik.
Dilansir VOI, Selasa, 15 April 2023, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan pihaknya terus berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait dalam rangka melancarkan perjalankan para pemudik, salah satu yang akan dilalui pengendara motor dan angkutan logistik baik menuju ataupun keluar dari Pelabuhan Ciwandan.
Di antaranya berkoordinasi dengan pihak terkait mulai akses jalan kepelabuhan, penataan area keberangkatan, dermaga, kapal pengangkut, keamanan, dan lainnya.
“Pada lintasan Ciwandan-Bakauheni akan dilayani oleh sebanyak 12 unit kapal Roro, sedangkan lintasan Ciwandan-Panjang akan dilayani oleh tiga unit kapal milik PT. Pelni dan PT. ALP,” kata Hendro.
Hendro juga menambahkan bahwa nantinya akan dialokasikan sebanyak 5 dermaga di Pelabuhan Ciwandan dengan rencana 24 trip per hari.
“Sementara itu, dermaga yang beroperasi di Pelabuhan Merak sebanyak 7 dermaga yang akan dilayani dengan total 65 kapal Roro,” ujarnya.
Nantinya, kata Hendro, kendaraan Roda 4 dan bus akan menggunakan Pelabuhan Merak untuk arus mudik dan Bakauheni untuk arus balik, terpisah dengan kendaraan Roda 2 dan truk agar tidak terlalu padat.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan kapal penyeberangan melalui dua Pelabuhan Merak dan Ciwandan diharapkan memperhatikan aturan yang akan diterapkan.
Aturan Penyeberangan Arus Mudik di Pelabuhan Merak dan Ciwandan
Aturan penyeberangan arus mudik di Pelabuhan Merak dan Ciwandan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Aturan tersebut disepakati oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga.
Dikutip dari akun Intagram Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, @ditjen_hubdat, aturan pengoperasian di dua pelabuhan ini akan diberlakukan pada 15 April - 1 Mei 2023.
Adapun mekanismenya sebagai berikut:
1. Aturan penyeberangan dari Jawa ke Sumatera
Aturan penyeberangan untuk kendaraan dari Jawa dengan tujuan Sumatera yang diterapkan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan adalah sebagai berikut:
- Kendaraan roda empat dan bus menyeberang melalui Pelabuhan Merak
- Kendaraan barang dan sepeda motor menyeberang melalui melalui Pelabuhan Ciwandan
2. Aturan penyeberangan dari Sumatera ke Jawa
Aturan yang serupa juga diterapkan di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang. Untuk kendaraan dari Sumatera dengan tujuan Jawa, aturan penyeberangannya, yakni:
- Kendaraan roda empat dan bus menyeberang melalui melalui Pelabuhan Bakauheni
- Kendaraan sepeda akan motor dibagi dua jalur, yaitu menyeberang melalui melalui Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang Kendaraan barang dan truk menyeberang melalui melalui Pelabuhan Panjang
3. Delaying sistem (pengaturan penundaan)
Pada angkutan lebaran kali ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jugaa menerapkan delaying sistem pada ras tol menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan.
Adapun lokasinya sebagai berikut:
- Rest area KM 43
- KM 68,
- KM 97 tol Tangerang Merah (Fungsional)
Segala informasi dan layanan pengaduan terkait pengaturan lalu lintas di Pelabuhan Merak dan Ciwandan dapat mengubungi nomor-nomor berikut ini:
- Call center NTMC Korlantas Polri: 1500669
- Call center Kementerian perhubungan: 151
- Call center Kementerian PUPR: 158
Sementara untuk layanan pengaduan terkait jalan tol dapat menghubungi call center Jasa Marga di nomor 14080.
Demikian informasi tentang aturan penyeberangan arus mudik di Pelabuhan Merak dan Ciwandan. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.