Kapolda Metro Irjen Karyoto Sebut Pencopotan Brigjen Endar Merupakan Masalah Internal KPK

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ogah berpolemik soal pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, persoalan itu sudah masuk ke ranah internal KPK. Sehingga, ia tak berwenang mengomentarinya.

"Itu karena sudah antar kelembagaan, antara KPK internal sendiri," ujar Karyoto kepada wartawan, Senin, 10 April.

Irjen Karyoto merupakan salah satu anggota Polri yang pernah bertugas di KPK. Ia sempat menjabat sebagai Deputi Penindakan.

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menariknya kembali ke Korps Bhayangkara dengan alasan agar Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro mendapat promosi jabatan.

Hanya saja, Kapolri meminta bila Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas sebagai Direktur Penyelidikan. Alasannya, agar KPK tak melemah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik tentunya justru melemahkan KPK," kata Sigit.

Sebagai pengingat, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Namun, pemberhentian ini jadi polemik karena Polri ingin dia tetap menjabat pada posisinya.

Kapolri dalam surat yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Akibat polemik ini, Endar kemudian melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK pada Selasa, 4 April. Dia melaporkan keduanya atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.