Pemilik Tanaman Ganja Seberat 7 Gram Divonis 10 Tahun Penjara oleh PN Ambon
AMBON - Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Abdulhaji Balubun, terdakwa residivis kasus narkotika dan obat-obat terlarang.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," kata majelis hakim yang diketuai Harris Tewa didampingi hakim anggota, Wilson Shriver dan Ismael Wael, di PN Ambon, Rabu 5 April, disitat Antara.
Hal yang memberatkan terdakwa, kata majelis hakim, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Di lain pihak, terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa sudah menyatakan insaf pada kasus pertama. Namun, kenyataannya yang bersangkutan mengulangi perbuatan tersebut sehingga hukumannya lebih berat 2 tahun daripada tuntutan jaksa.
Adapun yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan di pengadilan.
Putusan majelis hakim PN Ambon lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Lilia Heluth. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut hukuman selama 8 tahun penjara.
Baca juga:
Atas putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum karena tidak hadir dalam persidangan tersebut langsung menyatakan banding.
Terdakwa Abdulhaji Balubun ditahan polisi atas kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman seberat 7 gram ganja kering.