Bule AS Gugat Hotel di Seminyak Bali 5 Juta Dolar AS atau Rp72 Miliar Usai Jatuh dari Lantai 5, Pengacara Tergugat Bicara Kecerobohan
BADUNG - Warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) Sebastian Chiti (33) jatuh dari lantai 5 hotel di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali. Bule ini jatuh dari hotel setelah menerobos tangga hotel yang dirantai.
Gara-gara kejadian ini, pengacara bule AS melayangkan gugatan ganti rugi 5 juta dolar AS atau setara Rp72 miliar ke manajemen hotel.
Gugatan ini dilayangkan ke pihak hotel karena WN AS merasa tangga yang dilewatinya rapuh dan tak diberi tanda larangan melintas.
Atas gugatan ini, pengacara hotel, I Gusti Ngurah Wisnu Wardana menerangkan informasi soal klaim penyebab ‘kecelakaan’ bule itu tak benar.
"Kami dari kuasa hukum, (dengan) pemberitaan di media massa dan barang tentu itu merugikan pihak kami," kata Wisnu, di Kuta, Bali, Jumat, 24 Maret.
Dijelaskan WNA AS itu menginap di hotel pada 3 Februari. Sebastian menempati kamar 505 untuk 2 malam.
Bule AS ini naik lewat pintu yang disebut pengacara hotel tak bisa digunakan. Di tangga juga ada rantai, menunjukkan larangan melintas.
"Tangga itu tidak digunakan karena sudah umur mestinya sudah ada perbaikan sehingga akhirnya kita tutup, ada rantainya ada pot (di depan pintu) dan staf pun tidak melewati dan juga ada tanda larangan (simbol) staff only. Sudah tiga tahun terakhir tidak dipakai, karena semenjak pandemi dari tahun 2019 kita semua tutup dan ketika sudah pariwisata bangkit kita sudah renovasi perlahan-lahan dan bahkan sudah diperbaiki," ujarnya.
"Dia akhirnya memaksakan diri melewati tangga tersebut sehingga akhirnya (lantai) keropos dan jatuh ke lantai dasar," sambungnya.
Saat kejadian, pegawai hotel menolong bule ini dengan memanggil ambulans. Tapi karena mobil ambulans lama datang, pihak hotel memakai kendaraan pribadi. Korban pun dibawa ke RS Siloam.
"Karena ini, menyangkut kemanusiaan sehingga peristiwa itu terjadi, staf kami yang waktu itu securiti yang menjaga malam sudah darurat memanggil ambulans, karena prosesnya lama menggunakan mobil pribadi ke Rumah Sakit Siloam," jelasnya.
Segala biaya perawatan di hotel disebut pengacara hotel ditanggung pihak hotel. Pada hari ketiga perawatan, bule AS ini pun meninggalkan rumah sakit.
"Kami dilarang pada hari ke tiga, kemudian bagaimana kami membantu pembiayaan, orang mereka pergi tanpa sepengetahuan kami," ujarnya.
Atas gugatan ganti rugi uang Rp72 miliar, pihak hotel keberatan. Kecerobohan WN AS ini disebut penyebab utama kecelakaan.
"Tapi ini atas kecerobohan yang bersangkutan sendiri. Tindak lanjutnya, kami sudah menjawab somasi, sesuai dengan fakta-fakta kami di sini. Fakta-fakta yang kami alami ketika peristiwa itu terjadi. Kalau ada upaya hukum kami siap menghadapi," ujarnya.