Sesuai Arahan Kapolri Sigit, Polda Jambi Perketat Pengawasan Impor Pakaian Bekas

JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memperketat pengawasan terhadap bisnis impor pakaian bekas atau thrifting di Provinsi Jambi.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Rivanda mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Jambi untuk melakukan pemetaan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting di Jambi.

“Kami sudah monitor di beberapa pasar. Hanya saja banyak yang tutup, kami tidak selesai sampai di sini saja akan terus mengawasi,” katanya di Jambi, Antara, Selasa, 21 Maret. 

Rivanda menjelaskan Polda Jambi akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap penjualan baju bekas impor tersebut sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Sigit. 

Dalam arahan tersebut disebutkan apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya praktik penyelundupan maka pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun.

Di Provinsi Jambi sendiri terdapat beberapa lokasi tempat penjualan pakaian bekas impor atau thrifting di setiap Kabupaten Kota seperti di Kota Jambi terdapat di kawasan Arizona, Pasar Angso Duo Modern dan Pasar Simpang Pulai.

Sebelumnya, penjualan pakaian bekas impor dari luar negeri atau disebut thrifting menjadi perbincangan hangat dan pemberitaan yang ramai, karena Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan larangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting tersebut.

Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Kepolisian untuk menindak importir atau pemasok pakaian bekas impor ilegal atau thrifting tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas dugaan penyelundupan pakaian bekas impor ke Indonesia yang menurutnya memiliki dampak besar terhadap terganggunya industri tekstil dalam negeri.

Di Provinsi Jambi sendiri, penjualan pakaian bekas impor atau thrifting saat ini menjadi bisnis yang diminati kalangan muda.