Gunakan Bom Ikan Saat Melaut, 8 Nelayan Asal Sibolga Sumut Ditangkap Ditpolairud Polda Aceh
ACEH - Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap kapal ikan yang diduga melakukan penangkapan ikan secara Ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Kabupaten Aceh Singkil.
“Penangkapan ini dilakukan karena nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari ikan di laut,” kata Direktur Polairud Polda Aceh Kombes Risnanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Meulaboh, Antara, Selasa, 14 Maret.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian turut mengamankan satu orang nakhoda kapal berinisial AF (38), dan tujuh orang anak buah kapal (ABK) masing-masing berinisial HS (33), TS (41), DZ (27), MP (44), FL (42), AH (28), serta NT (35).
Risnanto menjelaskan delapan tersangka tersebut semuanya berasal dari Sibolga, Sumatra Utara.
Penangkapan delapan tersangka tersebut saat berada di perairan Aceh di atas sebuah kapal motor Baru Rezeki berkapasitas 5 grosston (GT).
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas, di antaranya satu unit kapal motor, 18 botol dari total 50 botol diduga bahan peledak, satu unit mesin kompresor, satu unit sampan warna biru bergaris merah, empat set alat selam, 55 detonator/sumbu, 25 dupa warna merah, tiga gulung selang kompresor dengan panjang 150 meter.
Kemudian polisi mengamankan bukti tiga buah regulator, tiga buah pemberat, satu unit GPS, dua unit pemancar GPS, satu unit fish finder, serta 2.966 kilogram ikan hasil tangkapan.
Baca juga:
- 4 Terdakwa Kasus Korupsi Tanam Sawit di Bengkulu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp600 Juta
- Di Sidang Tipikor, Terdakwa Saprodi Beberkan Dokumen Pengiriman Uang ke Bupati Bima Indah Dhamayanti
- Ganjar Gandeng Penyuluh Agama Berkontribusi Turunkan Stunting
- Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Dilaporkan IPW ke KPK
Atas perbuatannya, ke delapan nelayan tersebut melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU No 31 tahun 2004, tentang perikanan Jo Pasal 85 UU No 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU No 31 Tahun 2004, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara, kata Kombes Pol Risnanto.