Simpan Barang Bukti di Lemari Pakaian, 2 Pengedar Sabu di Manado Ditangkap

MANADO - Tim Reserse Narkoba Polresta Manado, Sulawesi Utara, meringkus dua pria asal Kota Manado dan Kabupaten Minahasa yang diduga memiliki tiga paket narkotika jenis sabu. Paket narkoba disembunyikan tersangka di lemari pakaian.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, ketika dihubungi Senin, mengatakan kedua pria itu masing-masin berinisial EG berusia 33 tahun dan GL, 35 tahun.

"EG ditangkap di wilayah Teling Atas, Kecamatan Wanea Kota Manado, sedangkan GL ditangkap di rumahnya di Langowan, Minahasa," kata Abast.

Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, lanjut Abast, berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Teling Atas.

Menindaklanjuti laporan warga, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap EG terlebih dahulu yang menyimpan tiga paket sabu di samping lemari pakaian di tempat tinggalnya.

"Saat diinterogasi, EG mengakui narkotika sabu tersebut milik GL," kata Abast.

Kedua pelaku beserta barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu kemudian dibawa petugas ke Kantor Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut