Prabowo Unggul dari Ganjar sebagai Capres Idaman di Musra Sulteng-Kalbar

JAKARTA - Hasil Musyawarah Rakyat (Musra) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kalimantan Barat (Kalbar) menghasilkan nama Prabowo Subianto unggul mengalahkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) idaman.

"Berani dan tegas, merupakan kriteria dan karakter yang diinginkan oleh peserta di Sulteng. Selain itu berwibawa, jujur dan bersih juga menjadi harapan peserta," kata Ketua Panitia Musra Panel Barus dalam keterangan tertulis dilansir ANTARA, Rabu, 8 Maret.

Dia menjelaskan Musra di Sulteng, Minggu (5/3) dengan 1.916 peserta yang ikut voting. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden urutan teratas yang paling diinginkan masyarakat.

Prabowo memimpin dengan perolehan 27,71 persen, disusul Ganjar Pranowo yang meraih 23,59 persen dan selanjutnya Airlangga Hartarto 12,95 persen dan Moeldoko sebesar 11,01 persen.

Sementara Musra di Pontianak, Kalimantan Barat, Prabowo juga terlihat paling unggul. Musra itu diselenggarakan pada tanggal yang sama, voting diikuti oleh 1.361 peserta.

Prabowo memperoleh 23,07 persen, Ganjar Pranowo sebanyak 20,21 persen, Airlangga Hartarto sebesar 17,12 persen dan Mahfud MD sebanyak 16,24 persen.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca juga:

- https://voi.id/berita/261804/breaking-news-ag-kekasih-mario-dandy-ditahan-usai-diperiksa-polisi-6-jam

- https://voi.id/ekonomi/261769/69-pegawai-kemenkeu-diduga-terlibat-pencucian-uang-terus-diperiksa-kebanyakan-dari-pajak-dan-bea-cukai

- https://voi.id/berita/261750/kelompok-tentara-bayaran-wagner-rusia-klaim-ambil-kendali-penuh-wilayah-bakhmut-timur

- https://voi.id/berita/261732/pengalaman-luar-biasa-bagi-prabowo-menjajal-jet-tempur-f-16

- https://voi.id/berita/261577/mahfud-md-ada-pergerakan-mencurigakan-rp300-triliun-di-kemenkeu-mayoritas-di-dirjen-pajak-dan-bea-cukai

[/see_also

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR. Pasangan calon dapat juga diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.