Timpora Entikong Awasi Jalan Tikus Imigran Ilegal di Perbatasan Indonesia-Malaysia

ENTIKONG - Tim pengawasan orang asing (Timpora) Entikong dan Sekayam perbatasan Indonesia-Malaysia Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan operasi gabungan dalam rangka pengawasan orang asing di daerah tersebut.

"Kami lakukan pemetaan di jalur tikus dan juga membentuk jaringan intelijen dengan masyarakat mencegah penyelundupan atau perdagangan orang," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sam Fernando, dilansir ANTARA, Rabu 8 Maret.

Disampaikan Fernando, pemetaan untuk jalan tikus atau jalur non untuk prosedural untuk mengantisipasi terjadinya keluar masuk pekerja migran Indonesia (PMI) secara legal maupun orang asing dari negara luar.

Selain itu, operasi gabungan pengawasan orang asing di daerah perbatasan tersebut juga untuk menjaga stabilitas keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing yang mungkin masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.

"Operasi gabung itu melibatkan sejumlah pihak terkait, baik itu TNI, Polri dan pihak terkait lainnya," kata Fernando.

Terkait pengawasan orang asing, Fernando mengatakan kepada lintas instansi dengan kewenangannya masing-masing juga diberikan pemahaman mengenai kebijakan keimigrasian yaitu selective policy atau kebijakan selektif yang mengatur bahwa hanya orang-orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan negara saja yang bisa masuk ke Indonesia.

Dijelaskan dia, hal tersebut mengacu kepada kebijakan keimigrasian terbaru sejak dikeluarkan kemudahan keimigrasian melalui Surat Edaran Dirjenim nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi COVID-19 dan yang terakhir telah diubah dengan Surat Edaran Dirjenim nomor IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023 Tentang kebijakan keimigrasian mengenai layanan visa kunjungan saat kedatangan elektronik, visa kunjungan saat kedatangan dan bebas visa kunjungan untuk mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi COVID-19.

Disebutkan dia, bahwa sampai saat ini telah ada 10 negara di Asean yang diberikan fasilitas bebas visa kunjungan wisata dan 89 negara yang menjadi subyek negara elektronik atau nonelektronik visa kunjungan saat kedatangan.

"Untuk itu perlu dilakukan sinergi dan soliditas dalam pengawasan orang asing di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong yang langsung berbatasan dengan negara Malaysia," kata Fernando.

Dia berharap Sam operasi gabungan itu dapat terus meningkatkan sinergitas dan soliditas antar instansi anggota Timpora.

Kemudian, lintas instansi dapat melakukan deteksi dini terhadap pelanggaran peraturan yang berlaku yang bisa saja terjadi terkait keberadaan orang asing atau perlintasan manusia yang non prosedural sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada instansi masing-masing.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemantauan kesiapan Pos Lintas Batas Tradisional di Bantan, sebagai kesiapan apabila nantinya perjanjian lintas batas Sosek Malindo telah diperbaharui dan diberlakukan.