Status Pekerja Non-ASN Masih Menggantung, DPR Desak Pemerintah Selesaikan Segera
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait lainnya untuk melakukan finalisasi opsi Pemerintah dalam menangani tenaga honorer non-ASN.
"Diharapkan kepada Kemenpan RB melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait memfinalisasi opsi yang akan diambil Pemerintah menangani tenaga honorer yang jumlahnya tidak sedikit di seluruh Indonesia," kata Guspardi dikutip ANTARA, Selasa 7 Maret.
Dia melanjutkan hal yang perlu dibahas terutama soal penggajian menyangkut anggaran. Hal itu dapat dibahas dengan Kementerian Keuangan agar kebijakan menpan RB tidak ditolak karena alasan anggaran oleh menkeu.
"Saat dikoordinasikan kepada menteri keuangan ditolak dengan alasan anggarannya tidak mencukupi," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Guspardi menyebut menpan RB selaku mitra kerja Komisi II DPR RI juga harus memiliki skema yang jelas sebagai jalan tengah kebijakan dalam menangani tenaga honorer, yang akan dihapus di Pemerintah pusat maupun daerah.
"Kami akan mengawal hingga eksekusi akhir November 2023," tambahnya.
Selain itu, Guspardi menekankan pula agar pendataan dan penanganan tenaga honorer atau non-ASN secara keseluruhan harus objektif dan jelas. Hal itu karena terdapat 2,3 juta tenaga honorer, bila merujuk data terakhir Kemenpan RB, yang sebagian besar tersebar di pemerintah daerah.
"Bagaimana status tenaga honorer setelah 2023 hingga sumber dana penggajiannya. Hal ini penting supaya tidak ada satu pun tenaga honorer yang selama ini sudah bekerja untuk negara merasa dikhianati Pemerintah," tuturnya.
Dia menyebutkan Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah berkomunikasi dengan DPR guna membahas perihal tenaga honorer. Menurut dia, Azwar Anas menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer, meski opsi terkait yang akan diambil belum diputuskan.
"Belum pernah dibahas secara intens tentang opsi apa yang mau dilaksanakan, tapi betul memang Pak Anas mengatakan bahwa tidak ada PHK," kata Guspardi.
Sebelumnya, Jumat (3/3), Azwar Anas mengatakan Pemerintah sedang menyelesaikan finalisasi sejumlah opsi untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer, sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo agar Kemenpan RB mencari jalan tengah terkait tenaga non-ASN tersebut.
"Jadi, sekarang sedang dimatangkan, ada opsi-opsi. Pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tapi di sisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta.
Baca juga:
Dia menjelaskan solusi itu telah dan sedang dibahas bersama DPR, DPD, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN.
Diketahui, Kemenpan RB secara resmi akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.