Kawanan Perampok Bersenpi di Gudang Sawit Simalungun Diringkus Polisi
MEDAN - Kawanan pelaku pencurian bersenjata api di gudang sawit di Huta IV, Nagori Huta Parik IV, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ditangkap kepolisian.
Kedua pelaku yang juga residivis itu berinisial FS (29) dan BP (32). Keduanya ditangkap tim Jatanras dari lokasi yang berbeda pada Minggu, 5 Maret.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku itu beraksi dengan bersenjata api di gudang sawit milik Ratmanto (38) di Huta IV, Nagori Huta Parik IV, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda yaitu FS di Kabupaten Asahan dan BP (32) di Rokan Hilir, Provinsi Riau," ujar Kombes Hadi, Selasa 7 Maret.
Pencurian dengan menggunakan senjata api yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada hari Kamis, 2 Maret.
Awalnya, seorang pelaku masuk ke gudang sawit milik korban dan langsung menodongkan senjata api kepada korban. Selanjutnya, pelaku mengambil tas milik korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp18 juta lebih.
Setelah berhasil menguasai uang korban, pelaku langsung melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar gudang.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Hadi.