Eks Pejabat RSUD Wonosari Tersangka Korupsi Pembayaran Jasa Dokter Ditangkap Polda DIY
YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap AS (50) mantan Kepala Bidang Medik dan Non-Medik RSUD Wonosari Gunungkidul terkait dugaan korupsi pembayaran jasa dokter laboratorium di rumah sakit itu.
Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan tersangka AS ditangkap di kediamannya di wilayah Gunungkidul pada 4 Maret 2023.
"Kami melakukan proses penangkapan hari Sabtu (4/3) sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman tersangka AS," ujar dia dilansir ANTARA, Senin, 6 Maret.
Indra menuturkan penangkapan tersangka AS berdasar pada Laporan Polisi (LP) Nomor 0792 pada 19 November 2022 yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, lanjut Indra, polisi menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur RSUD Wonosari berinisial II (63) dan AS.
"Untuk Saudara II yang waktu itu menjabat Direktur RSUD Wonosari kasusnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) divonis dan mendapatkan hukuman satu tahun 6 bulan," kata dia.
Sedangkan berkas perkara AS, kata Indra, baru dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada 27 Februari 2023.
"Oleh karena itu, kami sebagai penyidik wajib melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Besok (7 Maret 2023) rencana akan kami limpahkan barang bukti dan tersangka ke JPU," kata dia.
Indra menjelaskan kasus korupsi itu bermula dari munculnya kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari dalam rentang 2009 hingga 2012.
Karena salah bayar, kata dia, pada 2015 tersangka II yang masih menjabat direktur saat itu memerintahkan untuk mengumpulkan kembali uang salah bayar tersebut sehingga terkumpul sejumlah Rp646.384.618.
Dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut sebesar Rp158.349.990 telah dimasukkan dalam Kas RSUD Wonosari.
"Setelah uang terkumpul, uang itu diserahkan ke Kas RSUD, bukan dikembalikan ke kas daerah atau kas negara," papar Indra.
Sedangkan uang sebesar Rp488.034.628 sisanya, kata dia, tidak dimasukkan dan dicatat dalam Pembukuan Kas RSUD Wonosari.
Selanjutnya uang sebesar Rp470 juta secara berturut-turut digunakan untuk kepentingan pribadi II bersama tersangka AS.
Baca juga:
- Jokowi: Hampir 2 Juta Orang Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Rp165 Triliun Devisa Hilang
- KPU Pastikan Penyelenggara di Daerah Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu
- KPK Sadap Ratusan Nomor Pejabat yang Diduga Berpotensi Lakukan Korupsi
- 2 WN Aljazair Pencuri Bagasi Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali Ditangkap
Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut, AS dengan persetujuan II membuat kuitansi yang isinya seolah-olah di RSUD Wonosari pada 2016 melakukan beberapa kegiatan pekerjaan menggunakan dana RSUD, namun hanya sebagian, yaitu sebesar Rp230 juta.
Kegiatan pekerjaan itu, antara lain rehabilitasi Ruang Laundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan Gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari, rehabilitasi ruang tunggu laboratorium, gedung satpam, Bangsal Dahlia RSUD Wonosari, dan pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari.
Polda DIY mencatat kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp470.000.000
"Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara mencapai Rp470 juta," kata Indra.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.