KPK Limpahkan Tahap II, Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang

JAKARTA - Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka bakal segera disidangkan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan pemeriksaan tersangka kasus penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada hari ini, Jumat, 3 Maret.

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk salah satu pihak pemberi suap tersangka LE, yaitu tersangka RL dari tim penyidik kepada tim jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 3 Maret.

Rijatono kini akan menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Ia akan ditahan selama 20 hari.

Sementara itu, jaksa punya waktu untuk menyusun dakwaan. Nantinya, Ali bilang, berkas yang disusun akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera diserahkan tim jaksa ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," tegasnya.

BACA JUGA:


- https://voi.id/berita/260026/heru-budi-bakal-pasang-cctv-pengenal-wajah-untuk-blokir-pelaku-pelecehan-masuk-transjakarta

- https://voi.id/berita/260019/ag-kekasih-mario-dandy-belum-tahu-statusnya-kini-pelaku

- https://voi.id/berita/259958/pkb-minta-pengadilan-tinggi-batalkan-putusan-pn-jakpus-soal-penundaan-pemilu-2024

- https://voi.id/berita/259900/nasib-irjen-teddy-minahasa-di-polri-ditentukan-usai-putusan-pengadilan

[/see_also

Lukas jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijatono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijatono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.