Pengemudi Innova Pelat Merah Pelaku Tabrak Lari di Klaten Ditangkap
SEMARANG - Polisi menangkap pengemudi mobil Toyota Innova milik Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang diduga melakukan tabrak lari di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Terduga pelaku dijemput di rumahnya di Madiun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dilansir ANTARA, Selasa, 28 Februari.
Pengemudi Toyota Innova bernomor polisi AE 1372 FP diketahui berinisial NS (51) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi bersama seorang penumpangnya melakukan perjalanan dinas ke Yogyakarta saat kecelakaan tersebut.
Selain pengemudi, polisi mengamankan mobil yang digunakan pelaku dan satu penumpang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang kejadian yang menimpa seorang pengendara sepeda motor, Aprian M. Yusuf (33), warga Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, di Jalan Solo-Yogyakarta di wilayah Delanggu, Kabupaten Klaten, pada Sabtu (25/2), melalui media sosial.
Baca juga:
Satuan Lalu Lintas Polres Klaten yang menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian berhasil mengidentifikasi kendaraan korban maupun terduga pelaku tabrak lari. Peristiwa tersebut saat ini sudah ditangani Satlantas Polres Klaten.
Sebelumnya, peristiwa tabrak lari terhadap seorang pengendara sepeda motor dilakukan sebuah Toyota Innova berpelat nomor merah terjadi di Jalan Solo-Yogyakarta di Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Peristiwa yang terekam kamera CCTV dan menyebar luas melalui media sosial tersebut tidak sampai menyebabkan korban jiwa.