Pascagempa, Pemkot Jayapura Cabut Status Tanggap Darurat
JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura, Papua telah menurunkan status tanggap darurat bencana gempa bumi menjadi transisi darurat bencana menuju pemulihan selama 60 hari.
Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey, mengatakan langkah tersebut diambil setelah frekuensi gempa bumi bermagnitudo 5,2 di wilayah itu mulai menurun dan berkurangnya jumlah pengungsi.
"Dalam transisi darurat pemulihan pelayanan dan perlindungan bagi warga yang terdampak langsung bencana gempa tetap dilakukan seperti pelayanan kesehatan," katanya dikutip ANTARA, Kamis 23 Februari.
Menurut Pekey, setelah menurunkan status tanggap darurat menjadi transisi darurat pada Rabu 22 Februari maka pembelajaran di sekolah akan kembali dilaksanakan tatap muka.
"Sehingga pada Senin kemarin diwajibkan untuk semua sekolah kembali melaksanakan belajar tatap muka," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam masa transisi darurat perlu juga dilakukan komunikasi dan koordinasi antar instansi terkait dalam upaya perbaikan gedung perkantoran atau perumahan yang mengalami kerusakan ringan akibat gempa.
Dia menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jayapura terkait jumlah bangunan yang rusak kategori ringan dan berat.
Baca juga:
"Karena laporan awal ada sebanyak 50 lebih bangunan meliputi perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah dan rumah warga yang rusak akibat gempa," katanya lagi.
Kendati demikian pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat di daerah itu tetap meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan upaya mitigasi sebab hingga kini gempa yang dirasakan pada kedalaman dangkal masih terjadi.