Direktur PT Diratama Jaya Terdakwa Korupsi Helikopter AW 101 Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp17,22 Miliar

JAKARTA - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway dijatuhi vonis penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan (kurungan)," kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Februari.

Selain itu, John juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tak melakukan pembayaran, harta milik John bakal dirampas dan dilelang. Kalau dari hasil itu tak cukup maka dia akan ditambahi hukuman penjara selama dua tahun.

Majelis hakim mengungkap hal yang memberatkan John adalah dia tak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sedangkan hal yang meringankan, John bersikap sopan selama persidangan. Ia juga tak pernah dijatuhi hukuman pidana.

"Terdakwa (John) masih mempunyai tanggungan keluarga," ucap Djuyamto.

Hukuman yang dijatuhkan ini terhitung ringan daripada tuntutan. Saat penuntutan, jaksa meminta John divonis 15 tahun penjara.

Selain itu, John diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,60. Saat ini, jaksa dan terdakwa punya waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti putusan hakim ini.