Modus Pura-pura Jadi Penumpang, Pria Asal Indramayu Curi Handpone di Bandara Soetta
TANGERANG - Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap pria asal Indramayu berinsial SYS (24). Dia ditangkap atas dugaan melakukan pencurian handpone senilai Rp 9,9 juta di area Bandara Soekarno Hatta.
“Saat ini pelaku tengah ditahan di rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Reza Fahlevi dalam keterangannya, Kamis, 16 Februari.
Reza menjelaskan kejadian awal mulanya penangkapn itu terjadi berawal dari laporan penumpang berinsial, MC yang kehilangan handponenya.
Lebih lanjut, korban melaporkan peristiwa yang dialami ke petugas Avsec (Aviation Security) Bandara Soekarno-Hatta.
Dari laporan tersebut, kata Reza, pihak Avsec pun berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk mengungkap kasus tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV, pihaknya berhasil mengetahui pelaku yang melakukan pencurian tersebut.
“Kemudian melakukan langkah-langka penyelidikan. Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan akhirnya pelaku ditangkap tidak lama berselang,” ucapnya.
Baca juga:
- Sejarah Bandara Minangkabau yang Kini Dikhawatirkan Turun Kelas dari Status Internasional dan Bikin Rugi Sumbar
- DPRD Sumbar Khawatir Nasib Bandara Minangkabau, Ini Alasan di Balik Wacana Pemangkasan Bandara Internasional
- DPRD Khawatir Sumbar Rugi Besar Bila Bandara Minangkabau Tak Lagi Berstatus Internasional, Data BPS: 3 Ribu Wisman Masuk per Desember 2022
- DPRD: Bandara Internasional Minangkabau Turun Kelas Jadi Bandara Nasional Kerugian Bagi Sumbar
Reza menuturkan modus yang dilakukan pelaku yakni berpura-pura sebagai calon penumpang jasa penerbangan, namun sambil memantau calon korbannya.
“Begitu melihat ada barang milik korban yang tertinggal, pelaku langsung menghampiri dan mengambil barang milik korban untuk kemudian meninggalkan lokasi TKP,” katanya.
Kekinian pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.