KPK Geledah Tiga Kantor Dinas di Kota Batu
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu yang terletak di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jawa Timur, Rabu, 6 Januari.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan Kota Batu. Ketiga kantor dinas tersebut berada di lantai dua Balai Kota Among Tani Kota Batu.
“Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu,” kata Ali dilansir.
Baca juga:
Ali menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan kurang lebih mulai pukul 10.00 WIB tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017.
Ali menambahkan, pada Selasa, 5 Januari, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas nama Moh Zaini yang merupakan pemilik PT Gunadharma Anugerah, dan Kristiawan yang merupakan mantan pengurus rumah tangga mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
“Penggeledahan terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Pada Selasa, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi,” kata Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas KPK mendatangi Balai Kota Among Tani Kota Batu kurang lebih pada pukul 10.00 WIB. Setidaknya ada dua petugas kepolisian dengan senjata lengkap yang mengawal proses penggeledahan itu.
Hingga pukul 14.30 WIB, petugas KPK masih berada di dalam ruangan kantor tiga dinas tersebut. Petugas KPK terlihat keluar masuk dari ruangan dinas, dengan membawa sejumlah berkas.
Sebagai informasi, pada September 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.