Mengarang Cerita Temukan Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis, Ternyata Kawanan Ini Pelaku Pembunuhnya
BANTUL - Tim Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap pelaku kasus meninggalnya warga Banguntapan. Korban sempat diantarkan ke rumah sakit Rahma Husada oleh rombongan orang tak dikenal.
Ada enam orang diduga terlibat pembunuhan Hatta Rosyid Ardianto (23). Keenamnya DB, NN, BAM, JW, YU dan RP.
Sebelumnya, rombongan itu mengaku menemukan korban di Gumuk Pasir Parangtritis, Bantul. Namun dari hasil penyelidikan, ternyata rombongan itulah pelaku yang mengakibatkan korban meninggal.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan kasus itu dilatarbelakangi adanya masalah utang piutang antara korban dengan salah satu pelaku.
“Korban ini uutang kepada tersangka DB sebesar Rp12,5 juta, tetapi karena tidak kunjung dibayar, dan korban memblokir nomor tersangka, tersangka ini mengajak teman-temannya untuk bertemu dengan korban,” kata Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 13 Februari.
Pertemuan antara korban dan para tersangka terjadi pada Jumat (10/2) malam. Para tersangka yang berjumlah enam orang menjemput korban dengan menggunakan mobil di daerah Kotagede.
“Di dalam mobil ini, korban sudah dipukuli para tersangka. Mereka membawa korban ke rumah tersangka DB di daerah Kasihan, di sana korban juga dipukuli,” katanya.
Setelah dari sana, korban kemudian dibawa ke rumah tersangka lain di daerah Kapanewon Jetis.
Saat perjalanan itu korban juga masih dipukuli oleh para tersangka. Sesampainya di Jetis, korban sudah tak sadarkan diri. Karena panik korban sudah tidak bergerak, para tersangka ini pun bersepakat mengarang cerita.
“Karena korban tak sadarkan diri, para tersangka ini membawa korban ke rumah sakit dan mengarang cerita menemukan korban di gumuk pasir dan berdalih memberikan pertolongan pertama. Faktanya mereka tidak pernah sampai ke sana,” ucapnya.
Begitu mengantarkan korban ke rumah sakit, para pelaku pun pergi. Saat itu, salah satu tersangka sempat meninggalkan nomor HP.
Baca juga:
Ihsan mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter, korban dinyatakan sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Dokter mengatakan, perkiraan kematian korban antara 30 menit sampai 8 jam sebelumnya. Dari tubuh korban juga ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan.
Pihak rumah sakit melaporkan hal tersebut ke kepolisian, yang langsung ditindaklanjuti dengan menelusuri nomor hp yang ditinggalkan tersangka.
“Kecurigaan kami karena di tubuh korban terdapat luka-luka kekerasan. Kami pun melakukan penelusuran dan mengamankan 6 orang terduga pelaku, mereka yang mengantarkan korban ke rumah sakit,” ujarnya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain serta pasal 170 KUHP tentang penganiayaannya dengan ancaman penjara lima tahun.
Sementara itu tersangka DB, mengaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban karena sudah jengkel karena korban selalu menghindar ketika ditagih perihal utangnya. Ia pun berdalih tidak berniat untuk menghilangkan nyawa korban.
"Korban sudah uutang dengan saya sejak bulan Desember lalu dan berjanji akan membayarnya pada 7 Februari, namun nomor saya malah diblok. Saya sebenarnya tidak ada niat membunuh, tapi malah kebablasan," ungkap residivis kasus narkoba ini.
Saat mengetahui korban sudah tidak bergerak, dia panik dan bersama teman yang lain memutuskan untuk mengarang cerita menemukan korban di gumuk pasir.
“Karena panik saya antar ke rumah sakit. Saya kasih solusi, teman-teman ngikut,” ujar pelaku.