Gempa 5,4, Pemkot Jayapura Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 21 Hari
JAYAPURA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua menetapkan situasi tanggap darurat bencana selama 21 hari akibat gempa 5,4 magnitudo yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Awi mengatakan status tanggap darurat telah diputuskan bersama dalam rapat bersama instansi terkait dan terhitung mulai 9 Februari 2023 hingga 1 Maret 2023.
"Sehingga setelah ini kami akan menindaklanjuti struktur dan pembangunan posko sehingga masyarakat bisa mengungsi untuk sementara," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 9 Februari.
Menurut Awi, dampak dari gempa bumi 5,4 magnitudo tersebut untuk fasilitas umum seperti rumah sakit, kantor pemerintahan dan rumah warga mengalami kerusakan.
"Ini masih akan terus didata oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jayapura dan juga dari tim yang dibentuk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujarnya.
Baca juga:
Dia menjelaskan untuk lokasi yang terparah akibat gempa berada di Distrik Jayapura Utara dan Distrik Jayapura Selatan.
Pemkot Jayapura melalui Dinas Sosial juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial dalam membangun posko di beberapa titik di Distrik Jayapura dan Jayapura Selatan.
"Tetapi juga ada posko yang sudah dibangun di depan Kantor Wali Kota Jayapura yang dijadikan tempat pengungsian bagi warga," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk tetap siaga tetapi juga jangan mudah untuk percaya informasi yang tidak benar.