Tim Gabungan Padamkan 2 Hektare Lahan Terbakar di Sungai Raya Kalbar

PONTIANAK - Tim gabungan memadamkan api yang membakar lahan seluas dua hektare di Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

"Saat ini api dapat kami padamkan, namun tim pemadam gabungan masih melakukan pendinginan dan memastikan bara api yang berada di akar kayu di lahan gambut benar-benar padam sehingga pada saat angin kuat api tidak muncul kembali, itu harapannya," kata Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih dilansir ANTARA, Kamis, 9 Februari.

Kapolsek menjelaskan api diketahui dari titik panas api (hotspot) melalui aplikasi Lancang Kuning sekitar pukul 13.00 WIB.

Mengetahui hal itu, bersama tim pemadam gabungan yakni Pemadam Kebakaran Parit Haji Muksin, Damkar Sepakat dan BPBD Kabupaten Kubu Raya datang ke lokasi dan langsung melakukan pendinginan, kata Hasiholand.

Hingga saat ini belum mengetahui pemilik lahan yang terbakar tersebut. Namun untuk kepastiannya polisi akan melakukan penyelidikan dan mencari tahu siapa pemilik lahan yang terbakar tersebut melalui Ketua RT setempat.

"Untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan kami telah memberikan imbauan stop membakar lahan. Ini rutin disampaikan melalui Bhabinkamtibmas kewilayahan terutama pada saat patroli bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) pada kawasan yang sering terjadi kebakaran lahan gambut," sambung Hasiholand.

Dia menjelaskan jajaran Polres Kubu Raya telah berkomitmen untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Pihaknya tak segan untuk menindak tegas para pelaku pembakar hutan atau lahan.

Polisi menurut Hasiholand berkomitmen mencegah terjadinya karhutla sebagaimana instruksi Presiden dan Instruksi Kapolda Kalbar agar tak terjadi lagi karhutla di wilayah Kalbar.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kubu Raya agar tidak membakar hutan dalam membuka lahan bercocok tanam. Mari kita bersama mencegah terjadinya karhutla di Kubu Raya yang kita cintai ini," katanya.

Selain merusak ekosistem, hutan, flora dan fauna, asap yang dihasilkan dapat menimbulkan terbatasnya pandangan udara, laut dan darat. Sehingga dapat menimbulkan kerugian ekonomi, kerugian ekologis, dampak politis serta gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).

"Kami juga mengingatkan kepada setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, maka terancam hukum pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup," katanya menegaskan.

Adapun ancaman hukumannya penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.