[RALAT] Kejagung Pastikan Tuntaskan Kasus Korupsi BTS dengan Alat Bukti Cukup

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tak ragu memproses hukum siapa pun dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Asalkan, petunjuk dan alat bukti yang ditemukan dianggap cukup membuktikan keterlibatan pihak terkait dalam kasus ini.

Tentunya, tim penyidik akan bekerja secara profesional sesuai dengan Undang-Undang. Dengan begitu, penanganan hukum tak menimbulkan isu miring.

”Sepanjang alat bukti cukup, kalau rumornya nerima ini, nerima ini, yang membuktikan nanti penyidik," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis, 9 Februari.

"Penyidik yang punya kewenangan yang membuktikan dalam suatu proses penyidikan yang panjang begini, ini akan menentukan yang bersangkutan layak atau tidak dijadiin tersangka," sambung Sumedana.

Pun mengenai dugaan aliran dana, Kejagung akan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mencari bukti. Sehingga, semua langkah pengusutan didasari bukti yang kuat.

"Semua upaya kita lakukan, kita sudah bekerjasama dengan PPATK kerjasama dengan teman-teman dari BPKP dalam rangka tadi, follow the Money, follow the aset, karena ini juga kita jerat di perkara TPPU bukan hanya korupsi," ujar Sumedana.

Sedianya, Johnny G Plate dijadwalkan untuk memberi keterangan sebagai saksi pada hari ini pukul 10.00 WIB. Hanya saja, karena kesibukannya proses pemeriksaan dijadwalkan kembali pada 14 Februari.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.

Para tersangka yakni, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, serta Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Dalam kasus ini, kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp1 triliun. Namun, tak menutup kemungkinan bertambah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

===

CATATAN REDAKSI:

Judul pada berita ini diubah dari sebelumnya "Kejagung: Sepanjang Alat Bukti Cukup, Tidak Ada Alasan untuk Tak Menjerat Menkominfo". Terjadi kesalahan wartawan pada transkrip pernyataan Kapuspenkum Kejagung. Redaksi juga mengubah sebagian isi pada berita terkait lead hingga kutipan Kapuspenkum.

Redaksi memohon maaf atas kesalahan fatal dalam kerja jurnalistik yang mengakibatkan kekeliruan informasi terkait Menkominfo Johnny G Plate pada berita ini.