Membahayakan Masyarakat, Bupati Tangerang Minta Polisi Tindak Tegas Gangster

TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta kepada aparat penegak hukum TNI/Polri dan Kejaksaan setempat untuk menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan  gangster yang sudah membahayakan masyarakat.

"Ini sekarang menjadi prioritas dari seluruh aparat penegak hukum di Kabupaten Tangerang termasuk Kajari, TNI/Polri untuk menindak secara tegas dan keras kepada pelaku geng motor (gangster) yang melakukan pengeroyokan dengan senjata tajam dengan membuat orang meninggal," kata Zaki dikutip ANTARA, Selasa, 7 Februari.

Menurut dia, aparat penegak hukum perlu melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan itu sebagai memberikan efek jera, sehingga dapat tercipta situasi dan kondisi lebih aman di wilayahnya itu.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait setempat akan gencar melakukan patroli skala besar dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana kejahatan jalanan tersebut.

"Ke depan kita akan melakukan operasi setiap malam demi mengamankan wilayah Kabupaten Tangerang," katanya.

Ia juga mengungkapkan, dalam upaya menciptakan kondisi yang lebih aman, pihak penegak hukum terkait sejauh ini telah menangkap beberapa pelaku dari kelompok kejahatan jalanan itu.

Dimana, kejahatan yang telah mereka lakukan ini berupa tindak pidana dengan pengeroyokan atau tawuran, sampai penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

"Dan ini kita bisa lihat di wilayah Polresta Tangerang yang sudah melakukan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan sampai mati dengan senjata tajam oleh geng motor (gangster)," ujarnya.

Kendati demikian, dia pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk proaktif dalam melaporkan hal-hal yang keterkaitan dengan tindak pidana kejahatan jalanan tersebut.

Selanjutnya, pihaknya juga mengajak para organisasi masyarakat wajib ikut serta memantau dan mengawasi situasi kondisi wilayah masing-masing sebagai menciptakan keamanan.

"Saya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak segan-segan menginformasikan kepada aparat penegak hukum khususnya ke Polsek, bisa melalui call center sebagai sebagai antisipasi secara dini," kata dia.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang telah menangkap sebanyak 38 orang anggota gangster yang meresahkan warga setempat sejak beberapa pekan terakhir.

Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana mengatakan, dalam kurun waktu satu bulan pihaknya telah menangkap 38 orang tersangka dengan sembilan orang diantaranya masih di bawah umur.

"Barang bukti yang diamankan berupa HP, senjata tajam dengan berbagai jenis dan merek, ada juga beberapa yang membawa narkoba," ucap Indra di Tangerang, Senin (06/02).

Ia menyebutkan, dari hasil penangkapan ini, pihaknya masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti yang kini diamankan di Mapolresta Tangerang.

Ia juga menyebutkan, bersama pemkab daerah, TNI serta masyarakat ingin menciptakan situasi kondisi kamtibmas yang aman.

Sehingga, ke depan akan dilaksanakan kegiatan preventif patroli yang rutin di polsek-polsek yang berada di Kabupaten Tangerang.

Adapun dari hasil penangkapan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 11 unit barang bukti berupa senjata pedang, samurai, celurit dan satu tongkat bisbol.

"Para tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Tahun 1951. Ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," kata dia.