Nasib Bharada E Ditentukan 15 Februari

JAKARTA - Majelis hakim bakal memutus hukuman atau vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 15 Februari.

Dalam kasus ini Bharada E dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.

"Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada Rabu, 15 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari.

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini, jaksa menilai Bharada E merupakan eksekutor penembakan. Sehingga, tindakannya itu dianggap memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Pada persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan vonis, majelis hakim akan menentukan sanksi bagi Bharada E lebih tinggi dari tuntutan atau justru sebaliknya.

Sebagai informasi, selain Bharada E ada empat terdakwa lainnya di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Untuk Ferdy Sambo, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup. Sebab, eks Kadiv Propam itu dianggap sebagai otak kejahatan.

Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Mereka dinilai turut serta membantu perencanaan hingga eksekusi penembakan.