Polisi Tangkap Pelaku Pungli yang Resahkan Wisatawan Geopark Sukabumi

SUKABUMI - Tim Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap lima warga yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah wisatawan di kawasan objek wisata Unesco Global Geopark Ciletuh Palabuhanratu.

"Ada lima pelaku pungli yang kami tangkap dan saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mengembangkan kasus dugaan pungli kepada wisatawan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif dikutip Antara, Minggu, 3 Januari.

Kelima warga yang diduga melakukan pungli kepada wisatawan yakni bernisial Bo (33), To (32), En (57) dan An (36) yang merupakan warga Kampung Ciwarugirang, Sukabumi.

Seorang lainnya berinisial Su (41) warga Kampung Gunungbutak. Para pelaku bekerja sebagai penarik ojek, nelayan dan wiraswasta.

Modus yang dilakukan pelaku yakni memungut uang dari wisatawan dengan cara meminta uang jasa parkir dengan sasaran kendaraan yang hendak masuk ke kawasan objek wisata.

Saat ditangkap, kelima pelaku ini tidak bisa menunjukan karcis retrebusi dan bisa dipastikan uang yang diminta dari para wisatawan tersebut merupakan pungli.

Kepada petugas, para pelaku pungli ini mengaku tidak memaksa saat meminta uang kepada wisatawan. Namun pungutan ini sangat meresahkan wisatawan.

"Uang hasil pungli tersebut kemudian dibagikan untuk kepentingan pribadi. Adapun barang bukti kasus pungli ini uang total Rp133 ribu," ujar AKBP Lukman.

Lukman mengimbau warga jika menjadi korban pungli atau tindak pidana lainnya agar melapor kepada petugas keamanan terdekat. Kepolisian menegaskan siapa saja yang melanggar aturan, meresahkan dan melakukan tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.