Percepatan Vaksinasi COVID-19 Dosis Keempat, Pemkab Bogor Minta Pemprov Jabar Suplai Lagi 5 Ribu Vaksin
JABAR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor mengajukan penambahan 5.000 vial vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 booster tahap dua atau dosis keempat.
Kepala Bidang Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Bogor menjelaskan, pengajuan penambahan vaksin kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu dilakukan menyusul pelaksanaan vaksinasi booster tahap dua di daerahnya.
"Untuk vaksinnya, kita sedang pengajuan ke provinsi, karena (vaksin) yang kemarin kan sudah habis. Nah kita tergantung pusat ya (dikasih berapa), kemarin itu kita tanda tangan pengajuan 5.000 vial," kata Adang di Cibinong, Bogor, Rabu 1 Februari, disitat Antara.
Menurutnya, vaksinasi booster tahap dua di Kabupaten Bogor sudah dimulai sejak dua pekan ke belakang. Pelaksanaannya tersebar di masing-masing puskesmas. Tapi, saat ini pemberian booster tahap dua diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.
Adang mengatakan, teknis pelaksanaan vaksinasi booster tahap dua di setiap puskesmas dilakukan secara masal setiap pembukaan satu vial vaksin.
"Karena satu vial itu kan untuk 10 orang jadi biasanya dikumpulin dulu, misal delapan orang baru dibuka satu vial. Kalau satu orang dibuka satu vial ya habis nanti, soalnya kan kalau udah enam jam langsung dibuang," tuturnya.
Baca juga:
- Indeks Persepsi Korupsi RI 2019 di Angka 40 Jadi 34 Tahun 2022, Novel Baswedan Minta Anggota DPR Pendukung Firli Cs Tidak Bungkam
- Agenda Lengkap Jokowi Saat Rabu Pon 1 Februari: Pagi ke Mandiri Investment, Sore Kunker ke Bali
- 15 Anggota Polri yang Masuk KPK Dilatih Jadi Penyelidik dan Penyidik
- Kasasi Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD Minta Aparat Sisir Kembali Waktu dan Lokasi Terjadinya Pidana
Bagi masyarakat yang ingin divaksin booster tahap dua, kata dia, tinggal datang ke puskesmas terdekat dengan membawa bukti vaksinasi tahap sebelumnya melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ia menjelaskan bahwa, masyarakat bisa divaksin booster tahap dua minimal setelah melewati masa tiga bulan dari tahap vaksinasi sebelumnya.
"Kalau nggak ada (keterangan vaksin sebelumnya) maka belum bisa vaksin booster tahap dua. Sebenarnya kalau waktu sudah tiga bulan, bisa saja cuma nanti di dokumennya tidak akan keluar," kata Adang.