Setelah Diperiksa, Kejati Sumbar Langsung Tahan 2 Pegawai PT Hagitasinar Lestarimegah di Kasus Korupsi Rusun Sijunjung

PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) Sijunjung Tahun Anggaran 2018.

Kedua tersangka tersebut adalah AL selaku Manajemen Konstruksi dan JHP sebagai Pelaksana Lapangan PT Hagitasinar Lestarimegah yang merupakan perusahaan pelaksana proyek.

"Dua tersangka datang hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar setelah diperiksa mereka langsung ditahan," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin di Padang, Antara, Selasa, 24 Januari. 

Kedua tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang selama 20 hari ke depan.

"Sebelum ditahan para tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik yang didampingi penasihat hukum masing-masing, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan," jelasnya.

Untuk diketahui penyidik Kejati Sumbar sebelumnya telah memanggil AL dan JHP pada Jumat (13/1), namun keduanya mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota.

Atas hal tersebut, Kejati Sumbar kemudian melayangkan surat panggilan kedua bagi kedua tersangka yang akhirnya dipenuhi pada Selasa (24/1) hingga kemudian ditahan sekitar pukul 16.00 WIB.

Mustaqpirin mengatakan AL dan JHP adalah dua dari lima yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rusun Sijunjung.

Tiga tersangka lainnya, yakni AR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian EE serta T dari rekanan pelaksana proyek sudah ditahan terlebih dahulu pada Jumat (13/1).

Kelima tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat (1), 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Sumriadi menjelaskan penyelidikan perkara telah dimulai sejak 2021, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2022.

Modus yang ditemukan di dalam perkara yaitu adanya pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi serta kontrak proyek, namun uang tetap dibayarkan.

Akibatnya berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) kerugian negara yang muncul akibat perkara mencapai Rp1,3 miliar.

"Selanjutnya kami akan melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan," katanya.

Kejati Sumbar menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan rusun yang diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pekerja di lingkup Kabupaten Sijunjung itu.