Mosi Tidak Percaya DPD, Yandri Susanto Sebut Fadel Muhammad Masih Berstatus Ketua MPR

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menegaskan Fadel Muhammad tetap berstatus Wakil Ketua MPR mewakili unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Sebelumnya, Sidang Paripurna DPD penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD untuk menarik Fadel dari jabatan wakil ketua MPR

"Sudah dilaksanakan rapat pimpinan MPR RI dan keputusannya menghargai proses hukum yang sedang berjalan," katanya di Kompleks Parlemen, kepada Antaa, Selasa 24 Januari.

Dia menjelaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mau mengadili gugatan tersebut. Sehingga, Fadel Muhammad melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pimpinan MPR masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan tetap (inkrah) baru mengambil keputusan," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah membacakan putusan perkara Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Bakri, yang didampingi Adeng Abdul Kohar dan T. Oyong sebagai Hakim Anggota, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.

Dalam salinan keputusan itu dikatakan memperhatikan Pasal 136 HIR/162 RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan, Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.

Kemudian, Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan penggugat.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna, Kamis 18 Agustus 2022, DPD memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon pimpinan MPR dari unsur DPD menggantikan Fadel Muhammad.

Pada Jumat, 9 September, Fadel Muhammad menyatakan pihaknya menempuh perlawanan hukum terhadap Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti yang telah membuat dirinya diberhentikan sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD dalam rapat paripurna pada pertengahan Agustus 2022.

Kuasa hukum Fadel Muhammad, Amin Fahrudin, meminta pimpinan MPR menghentikan proses penggantian Fadel Muhammad tersebut sampai ada keputusan hukum yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.