PLN Operasikan SPKLU Fast Charging di Kantor Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan

JAKARTA - PT PLN (Persero) mengoperasikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Fast Charging di komplek perkantoran Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan. General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) Muhammad Joharifin mengatakan, SPKLU ini merupakan yang pertama berada di kawasan kantor pemerintahan di Kalimantan.

“SPKLU (fast charging) ini merupakan yang pertama di lingkungan pemerintahan yang ada di pulau Kalimantan. Jadi, kami sangat support pada pemanfaatan green energy yang dicanangkan Gubernur yaitu Borneo Green Environment,” ujar Joharifin dalam keterangan resmi, Sabtu 14 Januari.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, SPKLU di Kantor Gubernur Kalimantan selatan memiliki tipe fast charging dengan kapasitas 50 Kilo Watt (KW) yang mampu mengisi baterai mobil listrik dari 20 persen sampai 100 persen hanya dengan waktu 45 menit. Tentunya SPKLU ini juga terbuka untuk siapa saja yang ingin mengisi kendaraan listrik di sana.

“Langkah-langkah untuk mengurangi emisi akan terus PLN kerjakan, tentunya akselerasi ekosistem kendaraan listrik ini juga sebagai upaya peningkatan ketahanan energi nasional agar tidak bergantung pada energi impor berbahan fosil," ucap Joharifin.

Joharifin menambahkan, para calon pengguna SPKLU tersebut tidak perlu khawatir karena PLN telah menyiapkan fitur Electric Vehicle untuk setiap pengisian di SPKLU PLN. Fitur tersebut dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile, termasuk untuk monitoring lokasi dan pembayaran elektronik.

"PLN juga terus membuka kolaborasi dan kerja sama untuk seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta, demi meningkatkan jumlah penyebaran SPKLU. Harapannya ke depan, semakin banyak SPKLU beroperasi sehingga berkontribusi pada pengurangan emisi karbon akibat penggunaan bahan bakar fosil," tutup Joharifin.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor berharap pemasangan SPKLU fast charging ini akan memperkuat ekosistem kendaraan listrik dan meningkatkan perekonomian masyarakat di Kalimantan Selatan.

“Tentunya ini akan menjadi momentum yang baik untuk peningkatan ekonomi dan ekosistem kendaraan listrik di Kalimantan Selatan,” ungkap Sahbirin.

Sahbirin menambahkan, sebelumnya telah terpasang sebanyak 13 unit SPKLU tersebar pada 10 lokasi di Kalimantan. Pemasangan ini juga selaras dengan Instruksi Presiden nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.