Bila Temukan Lampu Penerangan Jalan Umum Rusak, Warga Medan Bisa Telepon Nomor Ini 24 Jam
MEDAN - Dinas Perhubungan Kota Medan, Sumatera Utara, membuka layanan pengaduan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di nomor 0813-9600-0934.
"Dishub Kota Medan secara resmi membuka layanan pengaduan gangguan LPJU," terang Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis dilansir ANTARA, Selasa, 10 Januari.
Bila terjadi gangguan LPJU di wilayah Kota Medan, lanjut dia, maka masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan itu selama 24 jam, baik melalui telepon atau "WhatsApp".
Selain itu, masyarakat Kota Medan juga dapat mengadukan adanya gangguan lampu penerangan jalan umum di ibu kota Provinsi Sumatera Utara lewat “Google form".
Dengan begitu warga ibu kota Sumut dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan maupun keluhan terkait kondisi LPJU di wilayahnya masing-masing.
Data Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan hingga akhir 2020 baru meremajakan lampu PJU jenis LED di 6.000-an titik dari total 84.300 titik yang harus dilakukan pergantian.
"Saat ini layanan pengaduan LPJU ini tengah kita sosialisasikan ke tingkat kecamatan, kelurahan hingga lingkungan. Kita berharap seluruh warga Medan memanfaatkan layanan yang kita siapkan ini," katanya.
Baca juga:
Pihaknya juga sudah memerintahkan seluruh personel di lapangan segera memetakan jumlah LPJU di Kota Medan, termasuk LPJU yang tidak menyala maupun mengalami gangguan.
Seluruh peningkatan pelayanan itu dilakukan sebagai komitmen Dishub Kota Medan dalam mewujudkan program Smart PJU (penerangan jalan umum).
Diketahui, disahkannya Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Medan pada akhir 2022, maka terjadi perampingan Dinas Kebersihan dan Pertamanan dilebur ke Dinas Perhubungan.
"Ke depan sistem pelayanan LPJU terus kita benahi hingga program Kota Medan Smart PJU terwujud. Kita berkomitmen untuk mewujudkan Smart PJU di Kota Medan," tegas Iswar Lubis.