Waspada Gigitan Ular Berbisa di Jakarta Saat Musim Hujan

JAKARTA - Banjir tak hanya jadi ancaman saat musim hujan di Jakarta. Namun ada  potensi keluarnya ular berbisa ke lingkungan permukiman warga. Sebab, musim hujan merupakan masa di mana telur ular menetas.

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama meminta warga Ibu Kota mewaspadai gigitan ular berbisa dengan menerapkan tata laksana awal semua bentuk gigitan ular dengan imobilisasi.

"Tatalaksana awal semua bentuk gigitan ular dengan imobilisasi, yaitu minimalisir pergerakan pada lokasi gigitan ular baik di tangan dan kaki. Dan segera rujuk ke fasilitas kesehatan terdekat," kata Ngabila dalam keterangannya, dikutip Selasa, 10 Januari.

Pertama, meminimalisasi pergerakan pada lokasi gigitan ular seperti tangan dan kaki dengan memasang bidai dari kayu, bambu, atau kardus.

"Tata laksana awal ini harus benar. Jika tidak benar, akan menimbulkan komplikasi serius dan kematian,” ungkap Ngabila.

Kedua, segera hubungi layanan Jakarta Siaga dengan nomor kontak 112 atau meminta ambulans mengantar korban gigitan ular ke fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) terdekat.

Ngabila mengucapkan, sejumlah fasyankes milik pemerintah di Ibu Kota sudah tersedia serum antibisa ular. Di antaranya adalah RSCM, RSPAD Gatot Subroto, RSPI Sulianti Saroso, RS Pantai Indah Kapuk, RSUD Cengkareng, RSUP Fatawati, RSUD Pasar Minggu, RSUD Jatipadang, RSUP Persahabatan, dan RS Haji Jakarta.

"Serum antibisa ular diberikan gratis dan ditanggung BPJS Kesehatan jika gigitan yang tidak disengaja. Jika gigitan disengaja karena bermain dengan ular, maka tidak dapat ditanggung pembiayaannya," urai Ngabila.

Namun, lanjut dia, tidak semua gigitan ular membutuhkan serum antibisa ular. Selain itu, penggunaan SABU harus melapor dan dikonsultasikan terlebih dulu kasus­nya kepada ahli di nomor 0853 3403 0409 (Indonesia Toxinologi Society).

Untuk itu, seluruh puskesmas, rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Jakarta diinstruksikan agar melaporkan langsung kasus gigitan ular atau hewan berbisa yang ditemukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRL).